By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Prof Ahmad Rofiq: Tak Mudah, Sertifikasi Halal melalui Skema Self Declare, Apaan Tuh?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • World
  • Economy
  • Business
  • Industry
Search
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Gagasan

Prof Ahmad Rofiq: Tak Mudah, Sertifikasi Halal melalui Skema Self Declare, Apaan Tuh?

Arifin
Last updated: 4 Januari 2023 11:00 11:00
By Arifin
7 Min Read
Share
Ada 14 (empat belas) poin yang harus difahami oleh para pelaku usaha dan para pendamping, supaya lebih berhati-hati.
SHARE

Prof Dr Ahmad Rofiq MA *)

PORTAL PEKALONGAN – Ada 14 (empat belas) poin yang harus difahami oleh para pelaku usaha dan para pendamping, supaya lebih berhati-hati.

Hal itu ditegaskan Prof Dr Ahmad Rofiq MA, Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah.

“Mencermati 14 ketentuan tersebut, ternyata untuk sertifikasi halal melalui skema self-declare ini, tidak mudah,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, khususnya para pendamping PPH, harus cermat dan waspada, tidak hanya mengejar target, akan tetapi benar-benar mencermati akan kepastian halal produk yang dinyatakan halal.

Jika tidak dapat dipastikan kehalalannya, maka tentu tidak bisa dinyatakan sebagai halal. Allah a’lam bi sh-shawab.

BACA JUGA:Ganjar Pantau Pengungsi Banjir di Pekalongan, Pastikan Logistik Aman

Ada 14 (empat belas) poin yang harus difahami oleh para pelaku usaha dan para pendamping, supaya lebih berhati-hati:

1). Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2). Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3). Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4). Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5). Memiliki lokasi, tempat, dan alat yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

BACA JUGA: Linda Supriyanti, Ultah Bareng HAB Ke-77 Kemenag Dapat Hadiah Potongan Tumpeng dari Kakanwil Jateng, Siapa Dia?

6). Memiliki atau tidak memiliki surat ijin edar (PIRT, MD UMOT UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan dan minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas instansi terkait;

7). Produk yang dihasilkan berupa barang;

8). Tidak menggunakan bahan berbahaya;

9). Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibutkikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama No: 1360/2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;

10). Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11). Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12). Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13). Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan; dan

14). Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL (Kepkaban No. 150 2022).

BACA JUGA:Jadilah Santri Milenial, Pimred Portal Pekalongan Ali Arifin: Santri harus Punya Life Skill

LPPOM MUI Jateng Urutan 3 Besar

Sementara itu, menjelang peringatan hari ulang tahun Ke-33, LPPOM-MUI (Lembaga Pengakjian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia) yang lahir 6 Januari 1989, bagi LPPOM-MUI Jawa Tengah, terasa sangat istimewa.

Mengapa, karena meskipun LPPOM-MUI Jawa Tengah, lahirnya 2003, itupun lahirnya dengan sedikit “caesar” karena ada pihak-pihak yang tidak setuju, dan banyak didera berbagai macam ujian.

Tahun 2023 ini mendapat kado keren, meskipun belum masuk peringkat 1 atau 2, tetapi berada di urutan 3 besar.

Direktur Utama LPPOM-MUI Pusat Ir Muti Arintawati MSi memberikan penghargaan Sertifikat Apresiasi kepada LPPOM-MUI Jawa Tengah sebagai Rerata Hasil Post Test Auditor tertinggi dan Konsistensi Laporan Hasil Audit yang Sesuai Standar, bertanggal 23 Desember 2022.

Sebagai apresiasi dari LPPOM Pusat, tentu harus disyukuri, namun kami dengan seluruh jajaran di LPPOM-MUI Jawa Tengah, di tahun 2023 ini akan terus bekerja keras dengan standar akuntabilitas yang terukur.

Apalagi secara struktur organisasi sudah ada Direktur Bidang Keuangan dan Manajer Keuangan yang memang berlatar belakang ilmu akuntansi.

BACA JUGA: Rahasia Waktu Subuh, Gus Baha: Banyak Malaikat Mengamini Doa

Lebih dari itu, bekerja keras saja memang tidak cukup, karena LPPOM yang dihadirkan sebagai pelayan masyarakat terutama para pelaku usaha uang memiliki komitmen dan awareness dalam membangun budaya halal dan Halal as a Modern Life Style atau Halal sebagai Gaya Hidup Modern, LPPOM_Jateng harus bermitra dan bergandengan tangan dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota, dan bahkan dengan Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian lainnya.

“Alhamdulillah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) masih terus memberikan kepercayaan dan bermitra dengan LPPOM Jawa Tengah, dalam memfasilitasi sertifikasi para pelaku usaha UKM di Jawa Tengah,” ujarnya.

Demikian juga Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah. Pemerintah Kota Semarang tahun 2022 telah memfasilitasi sebanyak 200 Usaha Kecil, dari 1.000 UK yang direncanakan oleh Walikota Pak Hendi (Hendrar Prihadi, yang sekarang sudah menjadi Kepala LKPP di Jakarta).

“Saya yakin Ibu Ita, Walikota yang menggantikan Pak Hendi, akan melanjutkan komitmen untuk membantu pelaku usaha mikri dan kecil untuk mendapatkan sertifikat halal.”

BACA JUGA: Kabupaten Banyumas Peraih Kinerja Terbaik Pertama Pelaksanaan Kegiatan Statistik Produksi 2022

Self-Declare dan Peluang LPPOM

Banyak tantangan dan sekaligus peluang kerjasama yang dihadapi LPPOM-MUI Jateng, karena Pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) tahun 2023 menetapkan kuota 1 (satu) juta sertifikat halal melalui skema self-declare.

Skema self-declare ini dikhususkan untuk produk yang secara kasat mata dapat dipastikan kehalalannya dan sederhana dan tidak kritikal.

Karena itu, LPPOM perlu cerdas merespons dan menjadikan peluang untuk bisa bekerjasama.

*)Prof Dr Ahmad Rofiq MA adalah Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Guru Besar Pascasarjana dan FSH UIN Walisongo Semarang, Ketua DPS Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, Anggota DPS BPRS Bina Finansia, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah MES Pusat, Anggota Dewan Penasehat IAEI Pusat, dan Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang.***

You Might Also Like

IBN dan Penguatan Kompetensi Akademik Digital Berbasis Moderasi Beragama
Impor Beras dan Likuiditas Surplus
Boyamin: MAKI Akan Intervensi Judicial Review Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor di MK
Jangan Terjebak Karomah, Begini Wejangan Suhu Padepokan Carang Seket
Bekali 5 Strategi Ini Agar Anak Dapat Melindungi Diri Sendiri
TAGGED:LPPOM MUI JatengProf Ahmad RofiqSkema Self Declare
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Ganjar Pantau Pengungsi Banjir di Pekalongan, Pastikan Logistik Aman
Next Article Subsidi KRL Jabodetabek Tepat Sasaran, Upaya Pemerintah Beri Rasa Keadilan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Ilustrasi seekor kancil, kerbau, dan buaya dalam cerita anak berlatar hutan hijau dan sungai.
Bukan Sekadar Dongeng, Kisah Si Kancil Bisa Jadi Pintu Masuk Anak Mengenal Budaya Nusantara
Jateng Khazanah
Naskah kuno terbuka dengan tulisan tangan tradisional dan ornamen berwarna emas, merah, serta biru.
Naskah Kuno Bukan Sekadar Peninggalan Masa Lalu, Ada Pengetahuan Nusantara yang Bisa Kita Gali Kembali
Jateng Khazanah
Ilustrasi prosesi pemotongan rambut anak dalam upacara tradisi ruwatan rambut gimbal dengan pakaian adat Jawa.
Bukan Sekadar Potong Rambut, Ruwatan Anak Gimbal Dieng Menyimpan Pesan tentang Identitas dan Kearifan Lokal
Jateng Khazanah
Ilustrasi Ratu Biku Gandasari mengenakan busana tradisional dan mahkota emas di tengah alam berlatar candi dan pegunungan.
Cerita Rakyat Terancam Dilupakan? Begini Cara Membuat Warisan Leluhur Kembali Dekat dengan Anak Muda
Jateng Khazanah
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi Opini

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?