By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Marital Rape, Perkosaan dalam Rumah Tangga, Adakah? Masak Sih Suami Tega Perkosa Istri?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Us Today
  • Us Today
  • Us Today
  • World
  • World
  • World
  • Economy
  • Economy
  • Economy
  • Business
  • Business
  • Business
  • Industry
  • Industry
  • Industry
  • Politics
  • Politics
  • Politics
Search
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
News

Marital Rape, Perkosaan dalam Rumah Tangga, Adakah? Masak Sih Suami Tega Perkosa Istri?

Marzy Kris
Last updated: 7 Oktober 2021 12:43 12:43
By Marzy Kris
4 Min Read
Share
Perkosaan dalam rumah tangga/Canva
SHARE

Oleh: Sri Setiyowati*)

OPINIJATENG.com – Pemerkosaan dalam rumah tangga atau marital rape merupakan istilah yang masih tabu untuk dibicarakan. Pasalnya mana mungkin seorang istri diperkosa oleh suami sendiri.

Marital rape atau perkosaan dalam rumah tangga, adakah? Tabu dibicarakan, tetapi kenyataanya ada. Meski orang beranggapan, masak sih, suami memperkosa istri sendiri.

Bukan hal yang tidak mungkin seorang suami memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim. Di saat istri dipaksa melakukan hubungan badan dan diikuti dengan tindakan kekerasan maka dapat disebut pemerkosaan dalam rumah tangga atau marital rape.

Pemerkosaan dalam rumah tangga merupakan kasus yang jarang diungkapkan karena masuk dalam ranah sensitif dan agama melarang membahas masalah hubungan suami istri ke ruang publik.

Marlina Octoria, istri dari Mansyardin Malik, mengungkapkan melalui jumpa pers Minggu, 12 September 2021 bahwa dia dipaksa melakukan hubungan badan melalui anal saat sedang haid. Marlina terpaksa mengikuti keinginan suami karena tidak ingin dianggap menolak permintaan suaminya.

Kejadian yang berulang, kerusakan fisik, dan trauma membuatnya memutuskan untuk mengungkapkan ke publik.

Kasus kekerasan terhadap perempuan menurut Komnas Perempuan pada tahun 2020 tercatat 8.234 kasus dan 79% kasus terjadi di ranah privat atau pribadi.

Di antaranya terdapat kekerasan terhadap istri menempati posisi pertama 3.221 kasus (49%). Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2021, kasus pemerkosaan terhadap istri terdapat 100 kasus untuk tahun 2020.

Mengapa ada istilah pemerkosaan dalam rumah tangga, padahal salah satu tujuan pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan dengan cara melakukan hubungan badan suami istri?

Disebut pemerkosaan dalam rumah tangga terjadi apabila seorang suami memaksa berhubungan badan disertai dengan ancaman, paksaan dan kekerasan fisik apabila istri menolak berhubungan badan.

Di Indonesia sendiri marital rape diatur dalam pasal 1 angka 1 UU PKDRT yang dipertegas lagi dalam Pasal 5 UU PKDRT bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga.

Namun, istri jarang melaporkan kekerasan yang dialami terutama kasus marital rape dengan alasan tidak ingin menjadi bahan pergunjingan dan masih menganggap aib.

Seorang istri baru melaporkan dengan kondisi telah mengalami luka, cacat fisik dan trauma dan kemudian disebut sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Walaupun tidak secara rinci menjelaskan tentang marital rape, tetapi kekerasan seksual masuk dalam pembahasan UU dengan tujuan melindungi perempuan dari KDRT.

Seringkali seorang suami menjadikan agama sebagai alasan istri mengikuti keinginannya. Padahal Islam sendiri mengatur urusan hubungan suami istri dengan baik.

Dalam QS An Nisa (4:19) : “….dan bergaulah dengan mereka secara ma’ruf…” dan dalam QS Ar-Rum (30:21) “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikannya diantaramu rasa kasih sayang…”

Di dalam Islam tidak ada istilah marital rape atau pemerkosaan karena mengajarkan melakukan hubungan badan dengan cara yang baik.

Hubungan badan tidak ada unsur paksaan dan memperbolehkan melakukan variasi berhubungan badan asalkan tidak melanggar agama.

Salah satunya yang dilarang adalah berhubungan badan melalui anal.

Istri berhak menolak melakukan hubungan badan jika membahayakan fisik dan mentalnya.

Suami istri mempunyai hak yang sama dan seimbang dalam rumah tangga dan menjadikan akitivitas seksual menjadi kegiatan menyenangkan, sehat dan membawa keberkahan dalam rumah tangga.

*)Sri Setiyowati, Ibu Rumah Tangga, Blogger dan Penulis.***

Sumber Berita :Catatan Tahunan Komnas Perempuan dan berbagai sumber

 

You Might Also Like

Angka Perceraian Tinggi, BP4 Jateng Adakan Edukasi Pernikahan
Mistis Ranu Kumbolo, Ikan Mas Besar Selamat dari Awan Panas Gunung Semeru
Diduga Sopir Ngebut, Penyebab Kecelakaan Tunggal Vanessa Angel
Banyak Menuai Kritik, Aturan Baru Perjalanan Udara Akhirnya Menggunakan Hasil Tes Antigen
Kecelakaan Maut 2 Bus TransJakarta Tabrakan di MT. Haryono Jakarta Timur, Jatuh Korban Meninggal
TAGGED:KDRTmarital rapepemerkosaanperniikahanrumah tangga
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Ketika Batubara Tak Lagi Worthy, Saatnya Melirik Laut
Next Article Lily Wahid: Jangan Mau Dibenturkan di Muktamar NU  
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Azzahra, Pramuka Garuda SMA Negeri 1 Banjarnegara: Sang Juara Eagle Scout Penegak Putri 2026,
Banjarnegara Jateng
Zulfikar Al Habsy, Sosok Pemuda Inspiratif Banjarnegara Lolos Paskibraka Provinsi Jawa Tengah
Pendidikan
Pramuka Garuda Penegak SMA Negeri 1 Banjarnegara Bersiap Diri dalam Lomba ESA Tingkat Provinsi Jawa Tengah
News
68 Peserta Resmi Ikuti Pradana Wiyata Permadani Banjarnegara Angkatan XIII
Banjarnegara
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?