15 Januari 2026 05:52

Marital Rape, Perkosaan dalam Rumah Tangga, Adakah? Masak Sih Suami Tega Perkosa Istri?

0
WhatsApp Image 2021-10-07 at 10.29.39

Perkosaan dalam rumah tangga/Canva

Oleh: Sri Setiyowati*)

OPINIJATENG.com – Pemerkosaan dalam rumah tangga atau marital rape merupakan istilah yang masih tabu untuk dibicarakan. Pasalnya mana mungkin seorang istri diperkosa oleh suami sendiri.

Marital rape atau perkosaan dalam rumah tangga, adakah? Tabu dibicarakan, tetapi kenyataanya ada. Meski orang beranggapan, masak sih, suami memperkosa istri sendiri.

Bukan hal yang tidak mungkin seorang suami memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim. Di saat istri dipaksa melakukan hubungan badan dan diikuti dengan tindakan kekerasan maka dapat disebut pemerkosaan dalam rumah tangga atau marital rape.

Pemerkosaan dalam rumah tangga merupakan kasus yang jarang diungkapkan karena masuk dalam ranah sensitif dan agama melarang membahas masalah hubungan suami istri ke ruang publik.

Marlina Octoria, istri dari Mansyardin Malik, mengungkapkan melalui jumpa pers Minggu, 12 September 2021 bahwa dia dipaksa melakukan hubungan badan melalui anal saat sedang haid. Marlina terpaksa mengikuti keinginan suami karena tidak ingin dianggap menolak permintaan suaminya.

Kejadian yang berulang, kerusakan fisik, dan trauma membuatnya memutuskan untuk mengungkapkan ke publik.

Kasus kekerasan terhadap perempuan menurut Komnas Perempuan pada tahun 2020 tercatat 8.234 kasus dan 79% kasus terjadi di ranah privat atau pribadi.

Di antaranya terdapat kekerasan terhadap istri menempati posisi pertama 3.221 kasus (49%). Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2021, kasus pemerkosaan terhadap istri terdapat 100 kasus untuk tahun 2020.

Mengapa ada istilah pemerkosaan dalam rumah tangga, padahal salah satu tujuan pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan dengan cara melakukan hubungan badan suami istri?

Disebut pemerkosaan dalam rumah tangga terjadi apabila seorang suami memaksa berhubungan badan disertai dengan ancaman, paksaan dan kekerasan fisik apabila istri menolak berhubungan badan.

Di Indonesia sendiri marital rape diatur dalam pasal 1 angka 1 UU PKDRT yang dipertegas lagi dalam Pasal 5 UU PKDRT bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga.

Namun, istri jarang melaporkan kekerasan yang dialami terutama kasus marital rape dengan alasan tidak ingin menjadi bahan pergunjingan dan masih menganggap aib.

Seorang istri baru melaporkan dengan kondisi telah mengalami luka, cacat fisik dan trauma dan kemudian disebut sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Walaupun tidak secara rinci menjelaskan tentang marital rape, tetapi kekerasan seksual masuk dalam pembahasan UU dengan tujuan melindungi perempuan dari KDRT.

Seringkali seorang suami menjadikan agama sebagai alasan istri mengikuti keinginannya. Padahal Islam sendiri mengatur urusan hubungan suami istri dengan baik.

Dalam QS An Nisa (4:19) : “….dan bergaulah dengan mereka secara ma’ruf…” dan dalam QS Ar-Rum (30:21) “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikannya diantaramu rasa kasih sayang…”

Di dalam Islam tidak ada istilah marital rape atau pemerkosaan karena mengajarkan melakukan hubungan badan dengan cara yang baik.

Hubungan badan tidak ada unsur paksaan dan memperbolehkan melakukan variasi berhubungan badan asalkan tidak melanggar agama.

Salah satunya yang dilarang adalah berhubungan badan melalui anal.

Istri berhak menolak melakukan hubungan badan jika membahayakan fisik dan mentalnya.

Suami istri mempunyai hak yang sama dan seimbang dalam rumah tangga dan menjadikan akitivitas seksual menjadi kegiatan menyenangkan, sehat dan membawa keberkahan dalam rumah tangga.

*)Sri Setiyowati, Ibu Rumah Tangga, Blogger dan Penulis.***

Sumber Berita :Catatan Tahunan Komnas Perempuan dan berbagai sumber

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *