27.9 C
Central Java
Senin, 16 Juni 2025

Sertifikat Halal dan Keunggulan Kompetitif UMKM

Banyak Dibaca

OPINIJATENG.com – Jumat, 15 Oktober 2021 saya mendapat kehormatan sebagai narasumber event Business Development Services yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak.

Tema yang diusung juga tidak kalah keren, “Meningkatkan Daya Saing UMKM dengan Sertifikasi Halal”.

Acara ini menghadirkan 40 peserta dari UMKM.

Karena hingga tulisan ini disiapkan, kesadaran masyarakat UMKM dan juga kesiapan pemerintah untuk memfasilitasi sertifikasi halal, juga masih harus dilakukan secara bertahap.

Berbagai informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, sertifikasi halal produk UMKM, akan difasilitasi oleh pemerintah.

Ini tentu untuk mendorong agar dengan sertifikasi halal, produk UMKM memiliki keunggulan bersaing (competitive advantages) di dunia internasional.

Informasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada dalam tanggungjawab Kementerian Agama, tahapan pelaksanaan sertifikasi halal ini, informasinya selama lima tahun, sejak BPJPH memulai pelayanan sertifikasi halal, Oktober 2019.

Bagi Kementerian Keuangan RI, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, yang di tingkat provinsi ditangani oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah, dan di tingkat kabupaten oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama, event Business Development Services ini,

dimaksudkan sebagai ikhtiar menjangkau wajib pajak melalui pendekatan literasi keuangan untuk UMKM dan memperluas basis data perpajakan. Caranya, perlu strategi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pemenuhan dan hak Wajib Pajak UMKM.

Bagi teman-teman UMKM, tidak perlu ragu, karena sebagai warga negara yang baik, “orang bijak taat membayar pajak”. Membayar pajak adalah kewajiban warga negara kepada negaranya.

Ini mengingatkan kita pada masa pemerintahan Khalifah ke-2 ‘Umar bin al-Khaththab ra, yang ketika menaklukkan tanah Sawad yang pada masa-masa sebelumnya, dibagi kepada para pasukan, di masa beliau, pengelolaan lahan diserahkan kepada pemilik semula, namun setiap panen, mereka dikenakan pajak yang disebut al-khar

Yang terpenting adalah, apabila pengusaha UMKM berhasil meningkatkan produksinya, karyawannya bertambah, dan kehidupan mereka sudah aman, seperti halnya kewajiban zakat yang baru bisa diwajibkan, apabila penghasilan melebihi batas minimal (nishab) dan rentang waktu aman satu tahun (haul), perlu ada batasan minimal asset usaha.

Artinya, pemerintah bertindak adil dalam mengenakan wajib pajak.

Branding Halal dan BSI
Logo atau label halal bagi pengusaha industri menengah dan besar, sertifikat halal yang dalam produk kemasan merupakan bagian dari branding produk yang diedarkan dan dijual kepada masyarakat.

Sebenarnya bagi produk UMKM, logo/label halal juga, akan menjadi bagian dari branding produk.

Selain karena amanat Pasal 4 Undang-undang Nomor: 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang menegaskan bahwa

“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”, berbagai testimoni dan juga harapan masyarakat konsumen, mereka akan merasa lebih nyaman dan mantab, apabila membeli suatu produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika, sudah ada label halalnya.

Lebih dari itu, banyak produk yang setelah mengajukan dan mendapatkan sertifikat halal, perkambangan omset bertambah karena permintaah konsumen akan produk yang sudah berlabel/logo halal tersebut, semakin meningkat.

Kehadiran 4 (empat) orang pimpinan dan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI), merupakan Langkah strategis BSI untuk menjemput dan sekaligus literasi perbankan Syariah kepada UMKM.

Karena bekerja di Perbankan Syariah – termasuk di dalamnya adalah BSI – tentu selain menjalankan business dan usaha yang halal, juga ada tugas tambahan mengedukasi agar di dalam melakukan usaha, benar-benar dilakukan sesuai ketentuan Syariah.

Apabila nantinya pengusaha UMKM, akan menambah dan memperbesar omset produksinya, maka tentu BSI akan dengan senang hati, memberikan pembiayaan secara halal.

Kebetulan saya pernah diamanati sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perbankan Syariah kebanggan warga Jawa Tengah selama 15 tahun, maka BSI – sebagai gabungan dari Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, dan BRI Syariah — tentu dapat dipastikan kepatuhan Syariah (Syariah compliance)-nya oleh para DPS-nya.   
  
Label/logo halal bukan hanya menjadi konsern warga Muslim saja, akan tetapi semua manusia. Sebagaimana QS. Al-Baqarah (2): 168 menegaskan: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”.

Rasulullah saw mengingatkan: “Setiap daging yang tumbuh berasal dari barang haram, maka neraka lebih layak baginya” (Riwayat Ahmad). Na’uzdzu biLlah.

Selamat kepada 40 peserta UMKM, selamat kepada Keluarga Besar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak, dan Teman-teman Bank Syariah Indonesia (BSI) yang siap memfasilitasi pembiayaan UMKM di Jawa Tengah. Allah al-Hâdî ilâ shirâthi l-mustaqîm. 
 
*)Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Direktur LPPOM-MUI Provinsi Jawa Tengah, Wakil Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum dan Pascasarjana UIN Walisongo Semarang, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam-Sultan Agung, dan Koordinator Wilayah Indonesia Tengah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat.***

Artikel Terkait

Artikel Terakhir

Populer