25.8 C
Central Java
Minggu, 22 Juni 2025

Umrah Segera Dibuka, Simak Syaratnya Saat Pandemi

Banyak Dibaca

OPINIJATENG.com-Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan tentang penyelenggaran ibadah umrah 1443 Hijriyah segera dibuka dalam waktu dekat.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan izin umrahtersebut dari nota diplomatik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Keluarnya nota diplomatik terkait umrah, kata Retno, setelah melalui pembahasan yang cukup lama di level menteri.

Selain itu, juga melihat perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin baik jadi pertimbangan.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2021 telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut. Kedutaan menerima informasi dari pihak yang berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah di Indonesia,” kata Retno dalam konferensi pers virtual, belum lama ini.

Dalam surat edaran bernomor B-11.029 tertanggal 11 Oktober 2021, Kemenag menyerukan kepada seluruh pimpinan perjalanan ibadah umrah se-Indonesia untuk bersiap menyelenggarakan umroh seiring izin dari Pemerintah Arab Saudi membuka pintu bagi jemaah umrah asal Indonesia.

“Menteri Luar Negeri Republik Indonesia telah menerima informasi berupa nota diplomatik dari Otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa dalam waktu dekat jemaah dari Indonesia akan diberikan izin untuk berangkat menunaikan ibadah umrah di Arab Saudi,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Lalu bagaimana syarat umrah saat pandemi?

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh jemaah umrah Indonesia antara lain:

1. Jamaah yang diizinkan umrah minimal usia 18-50 tahun

2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.

4. Bukti bebas Covid-19 dengan asli hasil PCR/SWAB test yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Jemaah juga harus sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Pemerintah Arab Saudi menyetujui vaksin dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Bagi calon jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap dari jenis vaksin Sinovac atau Sinopharm, maka diwajibkan mendapat booster atau suntikan vaksin dosis ketiga dari vaksin yang disetujui pemerintah Arab Saudi.

Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi.

Menyusul nota diplomatik tersebut, Kementerian Agama menyerukan kepada penyelenggara umrah untuk mempersiapkan 4 hal, yakni :

1. Mempersiapkan keberangkatan Jemaah umrah, khususnya bagi jemaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umroh namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini.

2. Melakukan pendataan terhadap jemaah tertunda terkait sebagaimana poin 1 dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap sebagai persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah.

3. Melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan pada kesempatan pertama kepada Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah

4. Melaporkan data jemaah yang tertunda sebagaimana poin 1 yang melakukan pembatalan atau penarikan biaya perjalanan ibadah umrah kepada Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah.***

Artikel Terkait

Artikel Terakhir

Populer