By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Umrah Segera Dibuka, Simak Syaratnya Saat Pandemi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Us Today
  • Us Today
  • Us Today
  • World
  • World
  • World
  • Economy
  • Economy
  • Economy
  • Business
  • Business
  • Business
  • Industry
  • Industry
  • Industry
  • Politics
  • Politics
  • Politics
Search
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
News

Umrah Segera Dibuka, Simak Syaratnya Saat Pandemi

Arifin
Last updated: 16 Oktober 2021 10:47 10:47
By Arifin
3 Min Read
Share
Umrah Segera Dibuka, Simak Syaratnya Saat Pandemi/Pixabay
SHARE

OPINIJATENG.com-Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan tentang penyelenggaran ibadah umrah 1443 Hijriyah segera dibuka dalam waktu dekat.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan izin umrahtersebut dari nota diplomatik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Keluarnya nota diplomatik terkait umrah, kata Retno, setelah melalui pembahasan yang cukup lama di level menteri.

Selain itu, juga melihat perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin baik jadi pertimbangan.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2021 telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut. Kedutaan menerima informasi dari pihak yang berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah di Indonesia,” kata Retno dalam konferensi pers virtual, belum lama ini.

Dalam surat edaran bernomor B-11.029 tertanggal 11 Oktober 2021, Kemenag menyerukan kepada seluruh pimpinan perjalanan ibadah umrah se-Indonesia untuk bersiap menyelenggarakan umroh seiring izin dari Pemerintah Arab Saudi membuka pintu bagi jemaah umrah asal Indonesia.

“Menteri Luar Negeri Republik Indonesia telah menerima informasi berupa nota diplomatik dari Otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa dalam waktu dekat jemaah dari Indonesia akan diberikan izin untuk berangkat menunaikan ibadah umrah di Arab Saudi,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Lalu bagaimana syarat umrah saat pandemi?

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh jemaah umrah Indonesia antara lain:

1. Jamaah yang diizinkan umrah minimal usia 18-50 tahun

2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.

4. Bukti bebas Covid-19 dengan asli hasil PCR/SWAB test yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Jemaah juga harus sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Pemerintah Arab Saudi menyetujui vaksin dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Bagi calon jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap dari jenis vaksin Sinovac atau Sinopharm, maka diwajibkan mendapat booster atau suntikan vaksin dosis ketiga dari vaksin yang disetujui pemerintah Arab Saudi.

Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi.

Menyusul nota diplomatik tersebut, Kementerian Agama menyerukan kepada penyelenggara umrah untuk mempersiapkan 4 hal, yakni :

1. Mempersiapkan keberangkatan Jemaah umrah, khususnya bagi jemaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umroh namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini.

2. Melakukan pendataan terhadap jemaah tertunda terkait sebagaimana poin 1 dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap sebagai persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah.

3. Melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan pada kesempatan pertama kepada Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah

4. Melaporkan data jemaah yang tertunda sebagaimana poin 1 yang melakukan pembatalan atau penarikan biaya perjalanan ibadah umrah kepada Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah.***

You Might Also Like

Profil Gus Yahya Ketua Umum PBNU Periode 2021-2026
Gempa Bumi Tektonik M 3.3 Guncang Salatiga
Literasi Hukum Penting, Tanggapan Heling Terkait Maraknya Pengaduan Terhadap Guru
Terjadi Musibah Tanah Longsor di Dusun Sikandri, Desa Petuguran Banjarnegara
Beasiswa 10.000 Habibie, Ini Syaratnya
TAGGED:Arab SaudiCovid-19syaratumrah
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article 6 Tips Menjadi Pebisnis Sukses Ala Abdurrahman bin Auf
Next Article Umrah Segera Dibuka, Ini Besaran Biaya yang Ditetapkan Kementerian Agama
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Ayah dan anak bermain mainan warna-warni bersama di ruang keluarga dengan suasana ceria.
Anak Selalu Ditolong Orang Tua? Kebiasaan Ini Bisa Membuat Kemandirian Anak Sulit Berkembang
Jateng Pendidikan
Ayah dan ibu mendampingi anak balita bermain warna dan menggambar bersama di meja rumah.
Bukan Cuma Nilai Raport, 5 Kebiasaan Orang Tua Ini Bisa Jadi Bekal Anak Menuju Masa Depan
Jateng Pendidikan
Kentang goreng berwarna keemasan dengan taburan garam dan rempah, disajikan bersama saus tomat.
Resep Kentang Goreng Krispi Tanpa Tepung, Rahasia Camilan Renyah untuk Temani Waktu Santai
Jateng News
Tumis buncis dengan wortel, irisan sosis, dan cabai merah yang disajikan dalam mangkuk cokelat.
Bingung Menyiapkan Menu Harian? Ini 7 Ide Tumisan Praktis yang Hemat Minyak dan Cocok untuk Keluarga
Jateng News
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi Opini

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?