8 Desember 2025 02:33

Puan Maharani: Hapus Cuti Bersama Natal 2021, Jangan Sampai Kebobolan Seperti Gelombang Kedua

0
WhatsApp Image 2021-10-28 at 15.42.24

Ketua DPR RI Puan Maharani/tangkap layar www.dpr.ri.go.id

OPINIJATENG.com-Cuti bersama Natal 2021 dihapus. Cuti bersama dihapus untuk mengurangi potensi gelombang ketiga penularan Covid-19.

Hapus cuti bersama Natal 2021, pemerintah menghimbau masyarakat tidak pulang kampung. Tujuan pemerintah hapus cuti natal 2021 untuk mengurangi mobilitas warga yang menghabiskan long weekend dan libur panjang akhir tahun.

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mendukung kebijakan pemerintah menghapus cuti bersama natal 2021.

BACA JUGA: Press Release: Re-Branding Beasiswa 10.000 Habibie menjadi Beasiswa 10.000 Microblog Competition

“Ingat,gelombang baru Covid-19 memang selalu menghantui setiap ada musim liburan, karenanya kami mendukung penuh kebujakan pemerintah ini,” kata Puan di Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Puan memahami kebijakan penghapusan cuti bersama Natal 2021 ini tidak bisa sepenuhnya mengurangi potensi mobiltas warga di akhir, karena tidak semua warga masyarakat terikat dengan ketentuan cuti bersama.

Oleh karenanya, perlu kesadaran bersama warga masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas).

BACA JUGA: Darah Rendah, Tips agar Mudah Atasi Keluhan

Menurut Puan, Indonesia kebobolan gelombang kedua karena belum punya bayangan ada gelombang baru Covid-19 ditambah masuknya varian baru (delta) dan vaksinasi masih minim.

Selain itu, Puan juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap melakukan pengawasan PPKM sesuai level di wilayah masing-masing, sambil terus mengingatkan masyarakat untuk vaksin.

Pengawasan yang ketat oleh aparat pemerintah setempat diharapkan akan menertibkan semua pihak yang abai prokes dan aturan PPKM.

BACA JUGA: Hukum Pinjol atau Fintech Bolehkah?

Politisi PDI-Perjuangan menyampaikan supaya semua pihak mempunyai kesadaran bersama dalam pengawasan aturan PPKM untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

“Supaya kita semua bisa menyambut Tahun Baru 2022 tanpa gelombang penularan baru,”tegas Puan Maharani. (sumber www.dpr.go.id)***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *