21 Januari 2026 14:25

Buya Yahya: Hukum Jual Beli Uang Asing Tidak Boleh,Ikuti Penjelasannya

0
WhatsApp Image 2021-10-30 at 07.18.36

Hukum jual beli uang asing menurut Buya Yahya/ Emkanicepic Pixabay

OPINIJATENG.com-Buya Yahya mengatakan hukum jual beli uang asing tidak boleh. Namun, Buya Yahya berikan penjelasannya.

Bagaimana penjelasan Buya Yahya mengenai hukum jual beli uang asing? Tentu saja penasaran mengenai hukum jual beli uang asing, bukan?

Buya Yahya menyampaikan bahwa hukum jual beli uang asing tidak boleh jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam islam. Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan saat ceramah yang dia berikan.

BACA JUGA: Korban Pinjol Berhak Terima Zakat, Kata MUI…

“Buya, apa hukumnya jual beli uang asing? bagaimana jika jual beli uang asingnya secara online?”tanya seseorang dalam sesi tanya jawab.

“Hukum jual beli uang pada dasarnya boleh. Yang tidak boleh jika tidak memenuhi syaratnya.”

Selanjutnya, Buya Yahya menjelaskan jual beli uang asing tidak boleh apabila tidak memenuhi syarat. Syarat yang harus dipenuhi adalah :

1. Sesuai akadnya

2. Mata uang harus berbeda misalkan dollar dengan rupiah

3. Diberikan secara kontan atau saat terjadi transaksi.

BACA JUGA: DMI Adakan Workshop Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid

Buya Yahya mencontohkan, misal melakukan jual beli uang asing dengan kesepakatan jual beli hari ini, tetapi pembayarannya atau uang jual beli dibayarkan esok hari maka hukumnya tidak boleh.

Namun, jual beli uang asing dilakukan pada hari yang sama sesuai akad diperbolehkan. Baik itu dilakukan secara langsung atau online.

Jual beli mata uang asing menurut Buya Yahya tidak boleh jika tidak memenuhi ketiga syarat yang dijelaskan di atas. Semoga bermanfaat. (Sumber Tv Channel AlBahjah)***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *