Boyamin Saiman Desak Pemerintah Tidak Kenakan Pajak Royalti Seniman
OPINIJATENG.COM – Boyamin Saiman mendesak mendesak pemerintah meninjau kembali PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengaturan royalti, khususnya royalti para seniman.
Advokat yang juga pegiat antikorupsi Boyamin Saiman mendesak pemerintah untuk meninjau kembali PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengaturan royalti, khususnya royalti para seniman.
Boyamin Saiman menyatakan tidak ada seniman yang hidupnya kaya raya, apalagi di masa pandemi, mereka terpuruk karena tak bisa berkesenian.
“Kasihan mereka, sudah hidupnya sudah, mau dipajaki. Saya mendesak pemerintah agar royalti seniman tidak dikenai pajak,” kata Boyamin Saiman yang juga Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di sela-sela acara pembayaran royalti dan penobatan Pahlawan Budaya Ki Nartosabdo, di Angkringan Cuprit, Taman Budaya Raden Saleh, Semarang, Selasa 9 November 2021 malam.
Acara yang digelar Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jateng (FWPJT) Itu, disaksikan Walikota Semarang Hendrar Prihadi.
Pembayaran royalti atas lagu Kudangan karya sang maestro, yang menjadi favorit Boyamin Saiman, kepada ahli waris Ki Nartosabdo, yakni Jarot Sabdhono.
BACA JUGA : Di Balik Bayang-bayang Kasih Sayang – 18
BACA JUGA : Universitas Diponegoro Launching Bio Smart and Safe Bus ‘Bus Anticovid’ Pertama di Indonesia
BACA JUGA : Fatwa MUI tentang Penodaan Agama
BACA JUGA : Wali Kota Semarang: Fungsi Sosial dan Ekonomi Ditingkatkan Demi Kesejahteraan Umat
Menurut Boyamin Saiman, setelah mempelajari liriknya, dia memahami dan memaknai bukan sekadar kudangan atau harapan terhadap anak, istri atau keluarga. Namun terkandung makna harapan terhadap akan sosok yang melayani dan melindungi yang mestinya terwujud terhadap para pemimpin.
“Disepakati pembayaran royalti adalah secara langsung dengan kesepakatan yang saling menghormati tanpa harus adanya surat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban secara rinci terkait gubahan lagu Kudangan dari Bahasa Jawa menjadi versi Bahasa Indonesia,” kaya Boyamin Saiman yang menegaskan dirinya tidak akan pernah bersedia menjadi kuasa hukum dari ahli waris untuk royalti karya Ki Nartosabdo.
Boyamin menambahkan, berdasar pengalaman kesulitan membayar royalti karena tidak adanya publikasi, muncul ide untuk melakukan publikasi pembayaran royalti dengan membuat acara seremoni pembayaran royalti.
“Harapan saya, semakin banyak orang akan membayar royalti karya ciptaan lagu/tembang tanpa harus ditagih ataupun dipaksa membayar royalti melalui jalur hukum,” katanya.
Sementara itu Jarot Sabdhono mengatakan, sistem pembayaran royalti selama ini adalah secara langsung dan tidak ada kuasa kepada pihak lain.
“Sudah semestinya sistem pembayaran royalti secara langsung dan tanpa adanya kuasa karena senyatanya dengan adanya kuasa akan menambah panjang birokrasi serta selama ini adanya kuasa belum mampu mensejahterakan karya cipta seni tradisi,” ungkap Jarot.***
