By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Kemendikbud Ristek Keluarkan Surat Edaran Tidak Ada Libur Nataru untuk Semua Lembaga Pendidikan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Us Today
  • Us Today
  • Us Today
  • World
  • World
  • World
  • Economy
  • Economy
  • Economy
  • Business
  • Business
  • Business
  • Industry
  • Industry
  • Industry
  • Politics
  • Politics
  • Politics
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NewsPendidikan

Kemendikbud Ristek Keluarkan Surat Edaran Tidak Ada Libur Nataru untuk Semua Lembaga Pendidikan

Sri Setiyowati
Last updated: 3 Desember 2021 18:20 18:20
By Sri Setiyowati
3 Min Read
Share
Kemendikbud Ristek
Kemendikbud Ristek mengeluarkan kebijakan tidak ada libur Natal dan Tahun Baru/ Ilustrasi siswa SD sebelum pandemi.
SHARE

OPINIJATENG.COM- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru.

Surat Edaran ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Surat edaran Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 berisi :

1. Pembagian raport semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022

2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Kemendikbud Ristek pun mengeluarkan Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, pada 1 Desember 2021.

BACA JUGA:PPKM Level 3, Mendagri Keluarkan 7 Peraturan untuk Seluruh Wilayah Indonesia

Adapun Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek untuk ditujukan ke Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek dalam rangka menanggulangi mobilitas masyarakat agar bisa mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ada 6 aturan Kemendikbud Ristek yang berhubungan dengan penyelenggaraan jelang libur Natal dan Tahun Baru yakni:

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian raport semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah bulan Januari 2022.

BACA JUGA :Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 4 Halaman 80, 81, 82, 83 Pembelajaran 2 Sub Tema 2 Hebatnya Cita-Citaku

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah dan kampus) selama periode Nataru pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobiltas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment).

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

BACA JUGA: Di Balik Bayang-bayang Kasih Sayang – 39

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Kebijakan Kemendikbud Ristek merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri sebagai upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Sumber Kemendikbud Ristek)***

You Might Also Like

Investasi Jumbo, PLTA Kayan Cascade Bakal Jadi Warisan Jokowi untuk Energi Bersih
Google Doodle Lucu di Awal Tahun Baru 2022, Dibuat Meriah dan Lucu
Warga Panik Dengar Ledakan, Kilang Minyak Pertamina RU IV Terbakar
Menuai Kritik Akhirnya Miss World Malaysia 2021 Akui Batik dari Jawa
Membentuk Generasi Unggul: Seminar Joyful Learning PGRI Kabupaten Banjarnegara Hadirkan Pakar Internasional
TAGGED:KemendikbudristekTidak ada libur Nataru untuk lembaga pendidikan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 4 Halaman 80, 81, 82, 83 Pembelajaran 2 Sub Tema 2 Hebatnya Cita-Citaku
Next Article Penyaluran dana BLT Penyaluran Dana BLT Kemiskinan Ekstrem Ditinjau Langsung Plh Bupati Banjarnegara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Azzahra, Pramuka Garuda SMA Negeri 1 Banjarnegara: Sang Juara Eagle Scout Penegak Putri 2026,
Banjarnegara Jateng
Zulfikar Al Habsy, Sosok Pemuda Inspiratif Banjarnegara Lolos Paskibraka Provinsi Jawa Tengah
Pendidikan
Pramuka Garuda Penegak SMA Negeri 1 Banjarnegara Bersiap Diri dalam Lomba ESA Tingkat Provinsi Jawa Tengah
News
68 Peserta Resmi Ikuti Pradana Wiyata Permadani Banjarnegara Angkatan XIII
Banjarnegara
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?