OPINIJATENG.COM- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Surat Edaran ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Surat edaran Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 berisi :
1. Pembagian raport semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022
2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Kemendikbud Ristek pun mengeluarkan Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, pada 1 Desember 2021.
BACA JUGA:PPKM Level 3, Mendagri Keluarkan 7 Peraturan untuk Seluruh Wilayah Indonesia
Adapun Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek untuk ditujukan ke Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek dalam rangka menanggulangi mobilitas masyarakat agar bisa mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ada 6 aturan Kemendikbud Ristek yang berhubungan dengan penyelenggaraan jelang libur Natal dan Tahun Baru yakni:
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian raport semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah bulan Januari 2022.
BACA JUGA :Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 4 Halaman 80, 81, 82, 83 Pembelajaran 2 Sub Tema 2 Hebatnya Cita-Citaku
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah dan kampus) selama periode Nataru pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobiltas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment).
4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
BACA JUGA: Di Balik Bayang-bayang Kasih Sayang – 39
5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Kebijakan Kemendikbud Ristek merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri sebagai upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Sumber Kemendikbud Ristek)***