OPINIJATENG.COM- Herry Wirawan, seorang predator anak di Kota Bandung ditangkap polisi.
Predator anak yang memberi iming-iming santriwati belajar di Pesantren Tahfiz Al Ikhlas miliknya dengan gratis dijadikan sasaran perbuatan bejatnya.
Selama kurun waktu 2016-2021 sebanyak 12 santriwati menjadi korban perkosaan. Bahkan tindakan tersebut membuat santriwati hamil dan melahirkan.
BACA JUGA:Ridwan Kamil: Pemprov Jabar Berikan Trauma Healing 12 Santriwati dan Hukum Berat Pelaku Pemerkosaan
Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tiggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil kasus predator seks berkedok guru pesantren ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam pemeriksaan dan selama berlangsung persidangan ada delapan bayi yang telah lahir dari korban yang belajar sebagai santri di Pesantren yang berlokasi di Cibiru, Bandung.
Perkara ini sudah masuk tahap persidangan Selasa, 7 Desember 2021 dengan Ketua Majelis Hakim Y. Purnomo Suryo Adi yang berlangsung tertutup.
BACA JUGA:Gunung Merapi Kembali Mengeluarkan Larva Pijar
Kasus ini menjadi viral ketika akun twitter @nongadah atau Nong Andah Darol Mahmada menulisnya sebagai status.
“Teman2, saya mau ngetwit yg serius. Ini cerita yang sedih banget tentang kekerasan seksual di Bandung. Kebetulan skrng saya sh di Bandung. Saya menulis ini dg gemetar krn marah & sedih bgt. sedih banget krb membayangkan para korban.”
BACA JUGA :Peduli Covid-19, Tim TKSK Santuni Yatim Piatu
“Pelaku bejatnya ini namanya Herry Wirawan, pemilik& pengasuh pondok Tahfiz Al Ikhlas, Yayasan Manarul Antapani & Madani Boarding School Cibiru Bandung.”
Pelaku predatoranak di Bandung ditangkap polisi setelah salah satu santriwati melaporkan perbuatan tersangka dan polisi meringkus Herry Wirawan beberapa hari setelah lebaran 2021. (sumber: berbagai sumber)***