8 Desember 2025 01:49

Tanahnya Dirampok Oknum, Warga Tuntang Lapor ke DPRD Kabupaten Semarang

0
Sengketa tanah di Ungaran1

Sarwan (nomor dua dari kiri, berpeci) bersama H Kuri, Suwandi, Rajiman, dan Surti, usai melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Selasa, 21 Desember 2021.

OPINIJATENG.COM – Merasa tanahnya dirampok oleh oknum, 20 warga Dusun Kadipiro, Desa Karang Tengah, Kecamatan Tuntang, mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang, Selasa, 21 Desember 2021.

Semula mereka akan melakukan aksi unjuk rasa. Namun oleh aparat mereka diarahkan untuk audiensi dengan DPRD.

Karena audiensi, maka 20 warga itu hanya diwakili 5 orang. Mereka adalah Marwan, H Kuri, Suwandi, Rajiman, dan Surti.

BACA JUGA: Di Balik Bayang-bayang Kasih Sayang – 58

Marwan dkk itu mengadukan penyerobotan 20 bidang tanah milik 20 warga Dusun Kadipiro, Desa Karang Tengah, Kecamatan Tuntang yang berada di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, unsur pimpinan dan anggota Dewan dengan lantang, Marwan menjelaskan kedatangan mereka.

“Kami rakyat Kabupaten Semarang yang mencari dukungan moril maupun materiil dari para wakil rakyat Kabupaten Semarang yang mulia,” katanya.

“Dukungan para wakil rakyat sangat kami dibutuhkan. Mengingat yang kami hadapi adalah oknum pejabat dan oknum pengusaha atau kaum berduit dan penguasa.”

BACA JUGA:Penyakit Ain dari Pandangan Mata Dapat Merusak Kehidupan Orang Lain

“Mereka berkolaborasi merampok hak kami yang berujud 20 bidang tanah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang seluas sekitar 6,5 ha.”

“Kami punya dasar dan landasan hukum yang kuat, mengapa kami menyebut para oknum itu telah merampok hak kami.”

Marwan kemudian menjelaskan dasarnya.

Adalah Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.651/Pdt/1996/PT Semarang yang membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 28 Mei 1996 No: 43/Pdt.G/1995/PN, artinya memenangkan gugatan 20 warga itu sebagai pemilik sah 20 bidang tanah seluas 65.500 m2 atau sekitar 6,5 ha.

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang itu dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No Reg. 964 K/Pdt/1999, dimana Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan bahwa 20 bidang tanah yang disengketakan di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang itu adalah sah milik para petani penggarap, yakni: Suhardi/Hardi dkk yang dalam hal ini dibawah koordinasi Marwan.

BACA JUGA:Awas Wajah Kusam apabila Konsumsi Gorengan Berlebih

“Berdasar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor Reg: 964/K/Pdt/1999 tersebut, maka saudara John J.O.I Ihalauw SE PhD dkk tidak punya hak atas 20 bidang tanah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mereka persengketakan.”

“Karena Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor Reg: 964/K/Pdt/1999 tersebut sudah dinyatakan inkracht atau sah dan kuat demi hukum, untuk itulah kami mohon dukungan kepada para anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Semarang agar kami bisa kembali menguasai 20 bidang tanah yang dipersengketakan tersebut,” ujarnya.

Marwan juga menambahkan, sebagai rakyat Kabupaten Semarang punya hak yang sama di mata hukum untuk melegalkan tanah garapan tersebut menjadi 20 bidang tanah bersertifikat.

“Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang yang mulia adalah wakil kami yang ada di lembaga legislatif. Kami berharap dukungan penuh para wakil rakyat Kabupaten Semarang yang terhormat dan yang mulia agar kami bisa mengembalikan hak kami atas 20 bidang tanah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang yang luasnya sekitar 6,5 ha m2,” tegasnya.

Sebagai catatan, hingga saat ini 20 bidang tanah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang yang luasnya sekitar 6,5 ha m2 milik Suhardi/Hardi dkk di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang masih dikuasai pihak lain.

BACA JUGA:Jessy Silana Wongso Meraih Miss Tourism International 2021

“Untuk itu kami juga minta dukungan dari aparat penegak hukum untuk mengusir pihak-pihak yang telah merampok dan menguasai 20 bidang tanah milik kami,” jelas Marwan, koordinator pemilik 20 tanah seluas 6,5 ha di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang

Audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota termasuk Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista, akhirnya menyatakan bahwa kasus dilimpahkan ke Komisi A. Para pengadu akan diundang kembali untuk beraudiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Semarang.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *