27.9 C
Central Java
Senin, 16 Juni 2025

Ahli Waris Ki Nartosabdho Menerima Hak Cipta Lagu Kudangan dari Kakanwil Kumham Jateng

Banyak Dibaca

OPINIJATENG.COM- Ahli waris Ki Nartosabdho menerima Hak Cipta lagu Kudangan ciptaan Dalang Wayang Kulit Legendaris dari Jawa Tengah.

Lagu Kudangan merupakan mahakarya seniman dan Dalang Wayang Ki Nartosabdho yang telah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebagai sebuah hak intelektual.

Anak kandung Ki Nartosabdho, Jarot Sbdhono Pemegang Hak Cipta menerima secara langsung dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A.Yuspahruddin.

BACA JUGA:Kamis, 30 Desember 2021 Sertifikat HAKI Lagu Kudangan Diserahkan ke Ahli Waris

Prosesi penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan berlangsung di lobby Kanwil Kemenkumham Jateng, Kamis 20 Desember 2021 disaksikan oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi.

Dalam sambutannya Yuspahruddin menyampaikan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Kami mengimbau bahwa kita semuanya banyak sekali Hak Cipta. Jadi kalo ada orang yang mengkomersialkan lagu ini bisa diminta royalti,”jelas Yuspahruddin kepada media saat memberikan keterangan.

BACA JUGA:Kebakaran di RSUD dr Kariadi Semarang, Puluhan Pasien Dievakuasi

Pentingnya mendaftarkan hak cipta bagi suatu karya adalah untuk melindungi ciptaan karya seseorang saat ada orang lain yang mengklaim ciptaannya, imbuh Yuspahruddin.

Walikota Semarang menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas pencatatan ini. Bagi Walikota Hendrar, Hak Cipta atas lagu tersebut bisa menjadi inspirasi bagi seniman lainnya untuk mendaftarkan karyanya.

“Saya menyampaikan terima kasih mewakili masyarakat Kota Semarang kepada PakYuspahruddin selaku KaKanwil, mas Boyamin atas bantuannya untuk bisa membuat hak cipta atas lagu-lagu seniman legend kita Ki Nartosabdho,”ujar Walikota Semarang memberikan apresiasi.

BACA JUGA:Wamenag: Sambut Tahun Toleransi 2022 dan Tetap Waspada Virus Omicron  

Hebdrar Prihadi berharap Lagu Kudangan menjadi momentum bagi semua ciptaan seluruh bangsa Indonesia terutama seniman Kota Semarang dapat memperoleh Hak Cipta.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa kedepan dirinya akan mendaftarkan semua karya Ki Nartosabdho agar mendapatkan legalitas Hak Cipta dan menjadi warisan kesenian Bangsa Indonesia.

Dalam kesempatan acara tersebut Kakanwil Kemenkumham Jateng memberikan penghargaan kepada Walikota Semarang yang telah memfasilitasi 250 UMKM untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya (Merek). (Sumber:Wawancara)***

Artikel Terkait

Artikel Terakhir

Populer