OPINIJATENG.com – Buya Yahya jelaskan soal hukum harta warisan anak yatim, sentilan untuk Doddy Sudrajat.
Dikabarkan orang tua Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terjadi selisih paham soal urusan hak waris.
Saat ini Doddy Sudrajat dengan Faisal (Besannya) sedang bersitegang soal hak asuh terhadap Gala Sky, anak Vanessa dan Bibi.
Tidak hanya itu Doddy Sudrajat juga menuntut hak waris Vanessa Angel.
Doddy Sudrajat beralasan akan membuat museum untuk Vanessa karena ingin mengambil barang-barang Vanessa.
BACA JUGA : Jasa Raharja Pastikan Gala Sky Ahli Waris Vanessa Angel Tidak Mendapat Santunan
Hal ini membuat salah satu tokoh agama bernama Buya Yahya menjelaskan pada akun youtubenya al-bahjah TV, dia ditanya soal hukum waris, suami istri yang meninggal bersamaan karena kecelakaan dan meninggalkan seorang anak laki-laki.
“Bagaimana warisnya apakah orang tua dari suami istri berhak atas warisnya?” bunyi pertanyaan.
Buya Yahya menjawab,”Jika ada orang bertabrakan meninggalnya diketahui mana yang lebih dahulu, meninggal yang menyusul yang akan mewarisi.”
BACA JUGA : Waspada terhadap Microsleep : Bisa Dipelajari pada Kasus Kecelakaan Vanessa Angel
“Dan jika tidak diketahui siapa yang duluan yang meninggal, atau diketahui tetapi lupa setelah itu, maka selagi tidak diketahui mana yang lebih dulu dua-duanya tidak saling mewarisi.”
“Karena tidak saling mewarisi, hartanya menjadi milik masing-masing. Harta sang suami milik suami, harta sang istri milik istri. Harta suami dilihat dari ahli warisnya. Yang jelas anak laki-laki mewarisi harta Bapak dan Ibunya,” ucap Bu Yahya.
“Begitu juga jika sang suami atau sang istri ahli warisnya adalah orang tuanya, maka orang tua berhak mewarisi harta anaknya. Ayah sang suami harta waris anaknya, sang istri harta warisnya untuk orang tua istri.”
BACA JUGA : Sehidup Semati, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Dimakamkan Satu Liang Kubur
“Jadi suami punya tabungan diwarisi ke anaknya, istri punya tabungan diwarisi ke anaknya. Punya baju dan mobil diwarisi ke anaknya. Kalau suami masih punya orangtua, ya mendapatkan, ada aturan tersendiri. Kalau istri masih punya ayah kandung, maka mewarisi, bareng dengan anak atau ibu dan anak,” sambung Buya Yahya.
Yang perlu diperhatikan adalah jika anaknya masih kecil maka pembagian hartanya tidak boleh seenaknya.
Buya Yahya juga mengatakan, jika seorang wanita yang meninggal itu punya ayah, maka ayahnya mewarisi.
“Tapi ingat, barang ini tidak boleh diobral ke sana ke mari, haram. Hati-hati urusan waris ini, apalagi ada anak yatim piatu, maka harus hati-hati, dijaga semua peninggalannya. Selain orang lain tadi, ayah masing-masing berhak mendapatkannya,” tegasnya.
BACA JUGA : Diduga Sopir Ngebut, Penyebab Kecelakaan Tunggal Vanessa Angel
Buya Yahya juga menyayangkan ada keluarga yang ditinggalkan meributkan harta warisan atau hak waris.
“Jangan main-main, pembagian waris sesuai dengan aturan syariat. Setelah dibagi untuk yang dewasa boleh, tapi yang untuk anak kecil harus dijaga,” ucapnya Buya Yahya kembali.
Bu Yahya mengingatkan untuk tidak meributkan urusan hak waris. .(dari laman YouTube Channelnya al-bahjah TV).***