OpiniJateng.com – DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi ini membawa agenda besar: membenahi tata kelola data pemerintah agar lebih akurat, terhubung, aman, dan mampu mendukung kebijakan yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan pentingnya kualitas data dalam menentukan arah kebijakan publik. Menurutnya, kesalahan data tidak hanya menimbulkan persoalan administratif, tetapi juga dapat mengganggu penyaluran bantuan sosial dan penggunaan anggaran negara.
Pengesahan UU ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki cara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa mengelola informasi. Tantangan berikutnya terletak pada pelaksanaan aturan tersebut agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.
UU Satu Data Indonesia Atur Integrasi Data Pemerintah
Selama ini, berbagai instansi pemerintah mengelola data sesuai tugas dan kebutuhan masing-masing. Perbedaan standar, format, serta mekanisme pembaruan berpotensi menyulitkan pertukaran informasi antarlembaga.
UU Satu Data Indonesia mendorong setiap instansi menerapkan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta katalog data nasional. Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan berbagai instansi menggunakan acuan yang selaras ketika mengolah dan memanfaatkan data.
Sturman menjelaskan bahwa integrasi ini tidak mengharuskan pemerintah memindahkan seluruh basis data ke satu lokasi. Setiap instansi tetap memegang tanggung jawab atas data yang mereka hasilkan dan kelola, sementara standar bersama mempermudah pertukaran serta pemanfaatannya.
Data Dasar Nasional Jadi Acuan Kebijakan
Salah satu poin penting dalam UU Satu Data Indonesia ialah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN). Pemerintah akan memanfaatkan data tersebut sebagai rujukan untuk merencanakan pembangunan, menyusun kebijakan fiskal, mengatur anggaran, menyalurkan bantuan sosial, dan memenuhi kebutuhan strategis nasional.
Kualitas data menjadi faktor penentu. Ketika pemerintah menggunakan informasi yang akurat dan konsisten, instansi terkait memiliki landasan yang lebih kuat untuk menyusun program dan mengevaluasi hasilnya.
Sebaliknya, data yang tidak sesuai kondisi lapangan dapat memicu kesalahan perencanaan. Karena itu, pemerintah perlu memperbarui informasi secara berkala dan memperkuat koordinasi antarlembaga.
Penyaluran Bansos Ikut Bergantung pada Kualitas Data
Masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap pembenahan data nasional, terutama dalam program bantuan sosial. Data yang akurat membantu pemerintah mengenali keluarga yang membutuhkan bantuan dan mengevaluasi ketepatan sasaran program.
Pemerintah perlu memastikan setiap instansi menggunakan data yang konsisten, memperbarui perubahan kondisi keluarga, serta menangani perbedaan informasi secara cepat. Langkah tersebut penting agar kesalahan administrasi tidak menghambat akses masyarakat terhadap layanan publik.
Namun, UU Satu Data Indonesia tidak otomatis menjamin seluruh persoalan bansos selesai. Pemerintah tetap perlu memeriksa data lapangan, memperbaiki mekanisme pengaduan, dan memastikan petugas menindaklanjuti laporan warga.
Keamanan dan Kerahasiaan Data Tetap Penting
Integrasi data juga membawa tanggung jawab besar dalam melindungi informasi. Pemerintah perlu menjaga data pribadi agar tidak bocor, disalahgunakan, atau diakses pihak yang tidak berwenang.
UU Satu Data Indonesia mengatur penguatan standar keamanan, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, serta audit keamanan dan kedaulatan data. Ketentuan tersebut mendorong instansi pemerintah memperkuat sistem perlindungan informasi seiring meningkatnya kebutuhan pertukaran data.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa integrasi data bukan berarti semua informasi pemerintah dapat diakses secara bebas. Setiap instansi tetap harus mematuhi ketentuan akses, keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data yang berlaku.
DPR Atur Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat
UU Satu Data Indonesia memuat 20 bab dan 141 pasal. Regulasi ini juga mengatur pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden untuk memperkuat koordinasi tata kelola data nasional.
Selain memperkuat kelembagaan, aturan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan partisipatif, serta menyumbangkan data secara sukarela sesuai ketentuan.
Partisipasi tersebut dapat membantu pemerintah mengenali persoalan di lapangan. Meski begitu, instansi terkait tetap harus menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas dan menindaklanjuti laporan masyarakat secara bertanggung jawab.
Tantangan Pemerintah Dimulai Setelah UU Disahkan
Pengesahan UU Satu Data Indonesia menjadi langkah awal. Pemerintah kini perlu menerjemahkan ketentuan dalam undang-undang ke dalam sistem kerja, standar teknis, pembagian kewenangan, dan pengawasan yang berjalan konsisten.
Pemerintah juga harus memastikan setiap instansi memiliki sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi yang memadai. Tanpa koordinasi yang kuat, perbedaan sistem dan kualitas data dapat menghambat tujuan integrasi nasional.
Masyarakat pun perlu mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Keberhasilan UU Satu Data Indonesia tidak cukup diukur dari terbentuknya sistem atau lembaga baru. Pemerintah harus menunjukkan hasil nyata melalui data yang lebih akurat, perlindungan informasi yang lebih baik, dan pelayanan publik yang semakin tepat sasaran.
Pada akhirnya, pemerintah memegang tanggung jawab untuk memastikan data benar-benar membantu masyarakat. UU Satu Data Indonesia akan memberi manfaat ketika setiap instansi mengelola informasi secara disiplin, menjaga kepercayaan publik, dan menggunakan data untuk mendukung kebijakan yang adil serta akuntabel.
Sumber: E-Media DPR RI, pemberitaan pengesahan UU Satu Data Indonesia, 6–12 Oktober 2026.


