By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Ijtima Ulama MUI Meminta Pemerintah Mencabut Permendikbudristek 30
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • World
  • Economy
  • Business
  • Industry
Search
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
News

Ijtima Ulama MUI Meminta Pemerintah Mencabut Permendikbudristek 30

Sri Setiyowati
Last updated: 12 November 2021 12:55 12:55
By Sri Setiyowati
3 Min Read
Share
Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia/tangkap layar mui.or.id
SHARE

OPINIJATENG.COM-Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonsia (MUI) sepakat meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi mendapat rekomendasi dari MUI untuk dicabut atau setidaknya di evaluasi kembali.

Keputusan MUI dibacakan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta,Kamis (11/11).

BACA JUGA :Anak Arief Muhammad Baru Lahir Langsung Punya Gigi, Ternyata Ini Penyebabnya

MUI memberikan apresiasi terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam upaya mencegah tindakan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi meski pada akhirnya menimbulkan kontroversi.

“MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 menimbulkan kontroversi karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No 12 Tahun 2011,” demikian yang disampaikan dalam forum Ijtima Ulama.

MUI menilai Permendikbudristek N0.30 tidak sesuai dengan ketentuan UU No.12 Tahun 2021 sebagaimana di ubah UU No.15 Tahun 2019, dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945.

Demikian pula dengan Peraturan Perundang-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

BACA JUGA :SBY Didiagnosis Kanker Prostat, Kenali Gejalanya sejak Dini

“Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa’tanpa persetujuan korban’ dalam Permendikbudristek 30 tahun 2021 bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila dan UUD 1945,” penjelasan MUI.

Oleh karena itu MUI memutuskan berdasarkan Ijtima Ulama supaya Pemerintah mencabut Permendikbudristek Nomor 30.

“Meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi, merevisi Peraturan Mendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi,” bunyi rekomendasi Ijtima Ulama yang dibacakan dalam forum.

BACA JUGA :Permendikbud No. 30/2021 Permen “Manis yang Beracun”

Sebelum pembacaan Ijtima Ulama, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa dia terkejut saat dianggap mendukung seks bebas dan perzinahan. Hal tersebut disampaikan dalam acara Mata Najwa, Rabu (10/11).

“Tujuan utama Kami adalah memastikan hak warga negara atas pendidikan dapat terjaga. Karenanya, fokus utama Permen PPKS tersebut bertujuan untuk mencegah dan penanganan kekerasan di kampus.Kemendikbudristek sama sekali tidak mendukung seks bebas dan perzinahan,” jelas Nadiem Makarim seperti dikutip OPINIJATENG.COM di acara Mata Najwa, Rabu(10/11).

Seperti diketahui, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan tersebut menuai banyak penolakan dari beberapa pihak. Sehingga dibahas dalam forum MUI dan Ijtima Ulama meminta Pemerintah mencabut Permendikbudristek Nomor 30 2021. (Sumber: mui.or.id dan Mata Najwa)***

You Might Also Like

Honorer Jadi PPPK Hanya Akan Dikontrak Setahun, jika…
Hendy Larang Warga Semarang Konsumsi Daging RW
Luar Biasa, Sinetron Ikatan Cinta Memborong 8 Kategori di Ajang Silet Award 2021
Breaking News :Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan PT Pelindo, Api Belum Bisa Dipadamkan
Musim Hujan Tiba, Warga Puri Bintaro Tangerang Selatan Waspada Banjir
TAGGED:ijtimaMUINadiem MakarimPermendikbudristek 30
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Upaya Berantas Korupsi, Ganjar Kumpulkan Bupati/Wali Kota dan Pimpinan DPRD
Next Article Angka Perceraian di Jateng Peringkat Pertama, BP4 Diminta Mengendalikan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Tim pemasaran berdiskusi menganalisis data dan grafik bisnis menggunakan laptop dalam rapat strategi marketing.
Jangan Asal Promosi! Ini Strategi Marketing yang Bisa Membantu Bisnis Lebih Dikenal Pelanggan
Jateng Marketing
Ilustrasi fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan bangunan industri dan cerobong di kawasan hijau.
Sampah Kota Bisa Jadi Listrik, tetapi Mengapa Kebiasaan Warga Tetap Menentukan?
Environment Jateng
Gajah Sumatra bertaring panjang berdiri di tengah hutan tropis yang rimbun.
Hutan Bukit Tigapuluh Bukan Sekadar Rumah Satwa, Masa Depan Masyarakat Juga Dipertaruhkan
Environment Jateng
Sampah plastik dan limbah rumah tangga menumpuk di sepanjang pantai hingga mencemari kawasan laut.
Laut Rusak, Siapa yang Paling Merasakan Dampaknya? Nasib Nelayan dan Masa Depan Pangan Indonesia
Environment Jateng
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi Opini

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?