6 Maret 2026 12:37
IMG_20211031_071204_resize_43

Prof Ahmad Rofiq

OPINIJATENG.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah hari ini Sabtu-Ahad, 30-31 Oktober 2021 menggelar acara Halaqah tentang “Prospek Arbitrase Syariah sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”.

Di antaranya, karena Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional) yang di Provinsi Jawa Tengah, saya termasuk yang ikut membidaninya, dimaksudkan apabila terjadi sengketa dalam berekonomi Syariah, baik perbankan maupun lembaga keuangan syariah (LKS) lainnya, dapat diselesaikan dengan cara tahkim, arbitrase, yang substansinya adalah win-win solution atau lost-lost solution.

BACA JUGA : Tantangan BP4 Jateng, Prof Ahmad Rofiq: Indonesia Nomor 2 Se-ASEAN Kasus Perkawinan Anak

BACA JUGA : Prof Ahmad Rofiq: Sakit adalah Mahkota di Atas Kepala Orang-orang yang Sehat

BACA JUGA : Waspadalah terhadap “Pinjol” Fintech Illegal?

BACA JUGA : OKU Menyiapkan Ulama?

Negara sudah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1999.

Pasal 1 poin 1 menjelaskan bahwa “Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”.

Sementara poin 3 menyatakan “Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa”.

Laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Jakarta (5/8/2021) Panitera Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menyampaikan evaluasi kinerja penanganan perkara semester pertama dalam laporan internal kepada pimpinan Mahkamah Agung, akhir Juli lalu.

Menurut laporan tersebut, jumlah beban perkara Mahkamah Agung periode semester pertama (Januari-Juni 2021) sebanyak 11.068 perkara, terdiri atas perkara masuk sebanyak 10.869 perkara dan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 199 perkara.

Jumlah perkara yang telah diputus Mahkamah Agung pada periode semester pertama tahun 2021 sebanyak 7.786 perkara. Sisa pada akhir Juni 2021 sebanyak 3.282 perkara.

Rasio produktivitas memutus perkara (perbandingan antara jumlah perkara yang diputus dengan beban kerja) sebesar 70,35%.

Berdasarkan data ini, kinerja memutus perkara lebih tinggi 0,35% dari target pencapaian indikator kinerja utama yang ditetapkan sebesar 70%.

Dalam analisisnya, Ridwan menjelaskan, jumlah perkara masuk periode Januari-Juni 2021 turun 6,85% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 yang berjumlah 11.668.

Jumlah beban perkara juga turun 6,87% dibandingkan dengan semester pertama tahun 2020 yang berjumlah 11.885 perkara. 

Jumlah perkara yang diputus berkurang 6,05 % dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang berjumlah 8.287 perkara.

Jumlah sisa perkara pada semester pertama berjumlah 3262 perkara, jumlah ini berkurang 12,23% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 yang berjumlah 3598.

Seandainya, Basyarnas atau BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dapat menjadi pilihan atau rujukan penyelesaian perkara, secara efektif, maka tentu beban dan tunggakan perkara di Mahkamah Agung dapat dikurangi.

BANI sendiri sudah berusia 44 tahun, didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pada 30 November 1977, yang pada kala itu diketuai oleh Marsekal TNI Suwoto Sukendar,” kata Ketua BANI, Husseyn Umar di Kantor BANI, Mampang, Jakarta Selatan. (beritasatu.com).

Sementara Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, atau disingkat Basyarnas-MUI, didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 21 Oktober 1993 M / 5 Jumadil Awwal 1414 H. Pada awal berdirinya, Lembaga ini bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).

Ada pertanyaan awam yang mengusik, apakah indikasi kesadaran hukum itu karena makin banyaknya perkara yang masuk di pengadilan, atau justru ketika jumlah perkara menurun atau bahkan nihil masuk di pengadilan? 

Sementara klasifikasi pengadilan ditentukan karena banyaknya jumlah perkara yang masuk di pengadilan.

Bukankah jika masyarakat sadar hukum, mereka memahami bahwa bersengketa itu tidak baik dan bahkan cenderung merugikan keduanya?

Dalam konteks ini, Khalifah ‘Umar bin al-Khathab ra menegaskan: “Kembalikan urusan peradilan itu keluarga (dzawi l-arham) hingga mereka bisa menyelesaikan dengan perdamaian (ishlah). Karena keputusan pengadilan menimbulkan kedengkian (al-dlaghain)”.  

Dalam laman https://leip.or.id/wp-content/uploads/2016/10/Klasifikasi-Pengadilan.pdf dirilis, bahwa

Tipe A:
• Jumlah Pengadilan Negerinya lebih dari 20 Pengadilan Negeri
• Volume perkara perdata > 300 setahun
• Volume perkara pidana > 300 setahun
• Ibukota Negara/khusus DKI Tipe B
• Pengadilan Tinggi lain yang di bawah standar tipe A.  

Sementara Klasifikasi Pengadilan Negeri:
a. Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus
b. Pengadilan Negeri Kelas I A
c. Pengadilan Negeri Kelas I B
d. Pengadilan Negri Kelas II.

Penentuan kelas Pengadilan Negeri ditetapkan berdasarkan:
1. Unsur substantif (utama) yang terdiri atas sub unsur: perkara perdata, perkara pidana dan kegiatan lain-lain
2. Unsur Penunjang.

Basyarnas jika ingin dapat direspon dan diminati masyarakat yang kebetulan menghadapi masalah sengketa ekonomi Syariah, harus bisa melakukan “revolusi” atau “perubahan mendasar” pada sistem, tata kelola, termasuk besaran biaya perkara penyelesaian perkara.

Pada awal-awal Basyarnas Jawa Tengah berdiri dan ingin menangani perkara, saya sudah memberikan masukan kepada Pimpinan Basyarnas Pusat untuk merevisi hal ini.

Selain pelaksanaan putusan atau “eksekusi” putusan Basyarnas yang masih dilematis, juga masyarakat akan berhitung secara matematis, jika mereka memilih peradilan biasa.

Biaya relative lebih murah dan putusan bisa dieksekusi. Urusan selesa, meskipun tersimpan unsur “kedengkian”.

Selamat berhalaqah, semoga mampu merumuskan kembali entitas atau jatidiri Basyarnas, sehingga mampu tampil “seksi” dan diminati oleh masyarakat, di tengah makin “terkikisnya” nilai-nilai keadilan di dalam masyarakat.

Dan yang terpenting, mampu mengurai dan mengurangi tumpukan perkara di pengadilan. Allah a’lam bi sh-shawab.  

*)Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Dewan Pengawas Syariah BPRS Bina Finansia (2006-sekarang), Koordinator Wilayah Indonesia Tengah MES Pusat, Anggota Dewan Penasihat IAEI Pusat, Ketua II YPKPI Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Tengah, Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah, Guru Besar Pascasarjana UIN Walisongo Semarang, Ketua Bidang Pendidikan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *