OPINIJATENG.COM- Pemerintah membatalkan peraturan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
Hal tersebut dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama munculnya varian baru Omicron yang sudah terkonfirmasi di beberapa negara.
BACA JUGA:PPKM Level 3, Mendagri Keluarkan 7 Peraturan untuk Seluruh Wilayah Indonesia
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,”jelas Menko Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran persnya dilaman resmi Kemenkomarves yang dikutip OPINIJATENG.COM, 7 Desember 2021.
Menteri Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan sejumlah aturan yang direvisi sebagai penyesuaian atas aturan Natal dan Tahun Baru.
Pertama, penumpang dari luar negeri menunjukan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
BACA JUGA:PPKM Level 3 Dieng Kembali Tutup, Pelaku Wisata Lesu
Kedua, perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa di vaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24jam untuk perjalanan darat dan laut.
BACA JUGA :Kemendikbud Ristek Keluarkan Surat Edaran Tidak Ada Libur Nataru untuk Semua Lembaga Pendidikan
Ketiga, tidak diperkenankan ada perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian.
Keempat, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Kelima, untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah 50 orang dan wajib protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi.
BACA JUGA :Di Balik Bayang-bayang Kasih Sayang – 42
“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru,”jelas Menteri Luhut Binsar Panjaitan.
Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19.
Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru. (Sumber: Biro Komunikasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi)***