By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Peraturan Terbaru Perjalanan ke Luar Negeri Berlaku Mulai Tanggal 7 Januari 2022, Begini Aturannya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Us Today
  • Us Today
  • Us Today
  • World
  • World
  • World
  • Economy
  • Economy
  • Economy
  • Business
  • Business
  • Business
  • Industry
  • Industry
  • Industry
  • Politics
  • Politics
  • Politics
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
News

Peraturan Terbaru Perjalanan ke Luar Negeri Berlaku Mulai Tanggal 7 Januari 2022, Begini Aturannya

Deny Kurniawati
Last updated: 8 Januari 2022 23:06 23:06
By Deny Kurniawati
3 Min Read
Share
PPKM Level 3.
PPKM menetapkan PPKM Level 3 bagi beberapa daerah.
SHARE

OPINIJATENG.COM – Peraturan terbaru perjalanan ke luar negeri berlaku mulai tanggal 7 Januari 2022, begini aturannya.

Pemerintah menyesuaikan kembali peraturan perjalanan ke luar negeri, yang mana aturan ini berlaku mulai tanggal 07 Januari 2022.

Salah satu membahas tentang peraturan karantina yang dibagi menjadi 10 dan 7 hari tergantung dari negara asal kedatangan.

Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan pelaku perjalanan dari luar negeri akan membuka peluang importasi kasus varian baru Omicron apabila tidak diatasi dengan baik.

BACA JUGA : Satu Pasien Omicron Lolos dari Wisma Atlet, Siapa? Ini Penjelasan Menko Marves Luhut

Untuk itu pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru perjalanan ke luar negeri dengan Surat Edaran Satgas No. 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas No. 2/2022 tentang Pintu Masuk atau (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Awal tahun 2022 kasus infeksi covid-19 malah semakin meningkat.

Guna mengantisipasi masuknya varian baru covid-19 tipe Omicron masa karantina bagi pelaku perjalanan International yang tiba di Indonesia kini diperpanjang.

BACA JUGA : Inilah Gejala Virus Covid-19 Varian Omicron yang Harus Diketahui

Terdapat perbedaan masa karantina 10 hari berlaku bagi WNI yang datang dari negara dengan tiga kriteria sebagai berikut:

1. Negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19.
2. Secara geografis dekat dengan negara transmisi.
3. Kriteria ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10.000

“Sedangkan masa karantina selama 7 hari berlaku mulai 7 Januari 2022,” ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto, 4 Januari 2022.

BACA JUGA : Omicron Masuk RI, Masyarakat Lebih Berhati-Hati saat Libur Nataru

Disebutkan di dalam surat edaran, bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

Maksud yang tertulis di dalam surat edaran tersebut adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

Sedangkan tujuan surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

BACA JUGA : Kronologi Pasien Omicron Lolos Karantina Wisma Atlet

Protokol kesehatan yang ketat tetap harus dilakukan. Guna tercapainya maksud dan tujuan yang tertulis di dalam surat edaran Satgas No. 1/2022.

Peraturan terbaru perjalanan ke luar negeri berlaku mulai tanggal 7 Januari 2022.(dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)***

You Might Also Like

Menag Berlakukan Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Musala
PPKM Level 3 Dieng Kembali Tutup, Pelaku Wisata Lesu
Gunung Semeru Erupsi, Warga Berlarian Suasana Mencekam
Pengadian Masyarakat FK UMP di RSI Banjarnegara, dr Titik Teliti Kefir
Pramuka Garuda Penegak SMA Negeri 1 Banjarnegara Bersiap Diri dalam Lomba ESA Tingkat Provinsi Jawa Tengah
TAGGED:Mulai Tanggal 7 Januari 2022OmicronPeraturan TerbaruPerjalanan Ke Luar NegeriVarian Baru
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kapal Pesiar: Manjakan Penumpang bagaikan Surga Dunia
Next Article Kapal Pesiar : Manjakan Penumpang bagaikan Surga Dunia (2)
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Azzahra, Pramuka Garuda SMA Negeri 1 Banjarnegara: Sang Juara Eagle Scout Penegak Putri 2026,
Banjarnegara Jateng
Zulfikar Al Habsy, Sosok Pemuda Inspiratif Banjarnegara Lolos Paskibraka Provinsi Jawa Tengah
Pendidikan
68 Peserta Resmi Ikuti Pradana Wiyata Permadani Banjarnegara Angkatan XIII
Banjarnegara
Penampilan tari Siswa SMA N 1 Banjarnegara dalam Festival Seni Smansabara
Gemebyar Pagelaran Smansabara Art Festival SMAN 1 Banjarnegara Tahun 2026
Banjarnegara Pendidikan Ruang Ekspresi
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?