OPINIJATENG.COM – Peraturan terbaru perjalanan ke luar negeri berlaku mulai tanggal 7 Januari 2022, begini aturannya.
Pemerintah menyesuaikan kembali peraturan perjalanan ke luar negeri, yang mana aturan ini berlaku mulai tanggal 07 Januari 2022.
Salah satu membahas tentang peraturan karantina yang dibagi menjadi 10 dan 7 hari tergantung dari negara asal kedatangan.
Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan pelaku perjalanan dari luar negeri akan membuka peluang importasi kasus varian baru Omicron apabila tidak diatasi dengan baik.
BACA JUGA : Satu Pasien Omicron Lolos dari Wisma Atlet, Siapa? Ini Penjelasan Menko Marves Luhut
Untuk itu pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru perjalanan ke luar negeri dengan Surat Edaran Satgas No. 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas No. 2/2022 tentang Pintu Masuk atau (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Awal tahun 2022 kasus infeksi covid-19 malah semakin meningkat.
Guna mengantisipasi masuknya varian baru covid-19 tipe Omicron masa karantina bagi pelaku perjalanan International yang tiba di Indonesia kini diperpanjang.
BACA JUGA : Inilah Gejala Virus Covid-19 Varian Omicron yang Harus Diketahui
Terdapat perbedaan masa karantina 10 hari berlaku bagi WNI yang datang dari negara dengan tiga kriteria sebagai berikut:
1. Negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19.
2. Secara geografis dekat dengan negara transmisi.
3. Kriteria ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10.000
“Sedangkan masa karantina selama 7 hari berlaku mulai 7 Januari 2022,” ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto, 4 Januari 2022.
BACA JUGA : Omicron Masuk RI, Masyarakat Lebih Berhati-Hati saat Libur Nataru
Disebutkan di dalam surat edaran, bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.
Maksud yang tertulis di dalam surat edaran tersebut adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.
Sedangkan tujuan surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.
BACA JUGA : Kronologi Pasien Omicron Lolos Karantina Wisma Atlet
Protokol kesehatan yang ketat tetap harus dilakukan. Guna tercapainya maksud dan tujuan yang tertulis di dalam surat edaran Satgas No. 1/2022.
Peraturan terbaru perjalanan ke luar negeri berlaku mulai tanggal 7 Januari 2022.(dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)***