18 April 2026 02:35
Prof Rofiq1

OPINIJATENG.COM – Ada ada dan harapan yang membuncah, tentang komitmen Pemprov Jawa Tengah merencanakan terwujudnya Jawa Tengah sebagai “Provinsi Halal”.

LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia) telah dipercaya selama bertahun-tahun oleh Pemprov Jateng – melalui Dinas Koperasi dan UKM – yang memfasilitasi sertifikasi halal di Jawa Tengah.

Tidak kurang dari 2.5 juta UKM di Jawa Tengah yang membutuhkan fasilitasi dan percepatan sertifikasi halal.

Sejak hadirnya UU Nomor: 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 4 mengamanatkan, bahwa “Setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.

BACA JUGA:2 Kafilah MTQ MTs N 2 Banjarnegara Unggul dalam Kualitas Suara

Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah, secara berturut-turut dalam 3 (tiga) tahun terakhir, memfasilitasi sertifikasi halal UKM, setiap tahunnya 500 UKM, dan alhamdulillah untuk tahun 2020 dan 2021, sertifikat halalnya sudah keluar semua.

Prof Ahmad Rofiq dan Wagub Jateng Gus Taj Yasin Maemoen

Masa berlaku sertifikat halal ini adalah 4 (empat) tahun, dengan dilakukan supervisi dari BPJPH dan LPPOM-MUI jika diperlukan, untuk memantau dan memastikan kepatuhan halal dari UKM di Jawa Tengah.

Pada 2022 ini, Dinas Koperasi dan UKM, juga memfasilitasi sertifikasi halal sebanyak 500 UKM bekerjasama dengan LPPOM-MUI. 

Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Jaminan Halal (SJH) sudah diawal dari awal Januari 2022, dua kali di Hotel Indah Plaza Solo, dan tiga kali di Hotel Plaza Semarang.

BACA JUGA: Optimis Juara Umum MTQ 2024, Jateng Siap jadi Tuan Rumah Tingkat Nasional

Harapannya, dengan pelaksanaan dan bimtek ini, para peserta memahami bagaimana Konsep, Filosofi, dan Implementasi SJH di dalam proses produksi, pengolahan, packing, hingga pemasaran, agar terjamin kehalalannya.

Secara umum sepengamatan saya di tiga kali usai pembukaan bimtek, diajak menyaksikan dan sekaligus “mempromosikan” dengan foto bersama dengan memegang produk mereka, kemasannya sudah cukup menarik.

Persoalannya adalah, bagaimana produk mereka bisa segera mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

Direncanakan pelaksanaan bimtek SJH berakhir 3 Pebruari 2022 dan audit halal 500 UKM di seluruh Jawa Tengah, akan selesai dalam dua bulan.

BACA JUGA: Demo Warga Dataran Tinggi Dieng Menolak Pengeboran Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB)

Tentu jika ada catatan dari auditor, pengusaha UKM harus segera menindaklanjuti dalam alokasi waktu yang tersedia.

Karena jika lewat waktu hingga daluwarsa, maka akan berdampak harus melakukan proses dari awal lagi.

Menunggu Logo Halal BPJPH

Bagi para pengusaha UKM maupun industri besar, label atau logo halal itu, merupakan bagian tak terpisahkan (inherent) dari branding produk.

Karena itu, jika memang para pelaku industri dan UKM masih menghendaki logo yang lama, yakni logo halal versi MUI, dengan kekhasan warna hijau, tulisan Arab MUI, di tengah ada tulisan halal (Arab) dan Indonesia (latin), kemudian tulisan di lingkaran tertulis Majelis Ulama Indonesia, bisa saja ditinjau, bahwa tulisan di lingkaran luar diisi dengan Kementerian Agama RI.

BACA JUGA : Ketika Miskin Teman Menghindar, Itu Bagus Kata Gus Baha

Filosofinya, tulisan Halal (Arab) dan Indonesia (Indonesia) di tengah persegi empat diagonal sebagai identitas BPJPH, dilingkari Majelis Ulama Indonesia (Arab) sebagai Lembaga yang memberikan Fatwa Ketetapan Halal (FKH), dan dilingkari oleh Kementerian Agama RI, sebagai wakil pemerintah yang bertanggungjawab di dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Sekiranya, formulasi tersebut – sebagaimana saya usulkan pada pelaksanaan rapat koordinasi antara BPJPH, LPPOM-MUI Pusat dan LPPOM MUI Provinsi seluruh Indonesia, dan Komisi Fatwa MUI Pusat — bisa disepakati, maka saya yakin industry akan dengan senang hati menerima dan segera mendapatkan izin, untuk mencantumkan pada label produk makanan dan minuman yang mereka produksi.

Dengan demikian, mereka segera mendapatkan kepastian dan branding yang lebih mampu menghadirkan customer satisfaction dan sekaligsu kenyamanan bagi mereka. Implikasi ikutannya adalah, mereka bukan tidak mungkin, justru akan menjadi konsumen yang loyal, karena merasa “ketagihan” dalam arti positif.

BACA JUGA :Wartawan Kategori Prioritas Suntik Vaksin Booster

Dalam konteks Jawa Tengah yang berinisiasi untuk merintis sebagai “Provinsi Halal”, sebenarnya sudah dimulai.

Beberapa waktu Komisi Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang mengusung tema Support Regulasi dalam Pengembangan Ekonomi dan Wisata Halal di Jawa Tengah.

Gus Taj Yasin Maemoen, yang Wakil Gubernur Jawa Tengah sudah memulai dengan lebih memperbanyak juleha – atau juru sembelih halal – baik di kalangan pesantren maupun di setiap komunitas masyarakat di setiap desa di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Selamat dan sukses Pemprov Jawa Tengah, terima kasih Pak Gubernur Ganjar Pranowo, dan Wagub Gus Taj Yasin Maemoen, Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah, dan  para pengusaha UKM.

BACA JUGA : Turut Berperan dalam Kemajuan Bangsa, Kepengurusan Gema Keadilan Banjarnegara Dilantik

Semoga Jawa Tengah segera melaunching Provinsi Halal dan UKM segera naik kelas. Bravo Jawa Tengah.        
  
*)Ahmad Rofiq, pelayan ilmu di Pascasarjana UIN Walisongo Semarang, Ketua II YPKPI Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Ketua Dewan Pengawas Syariah Rumah Sakit Islam-Sultan Agung Semarang, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat, dan Anggota Dewan Penasehat Ikatan Ahli EKonomi Islam Indonesia (IAEI) Pusat.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *