17 April 2026 17:31
Prof Ahmad Rofiq

Prof Ahmad Rofiq

OPINIJATENG.COM – Kasus promosi miras gratis bagi siapa saja yang bernama Muhammad dan Maria, berbuntut dicabut izin usahanya baik di Jakarta maupun di kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Kasus tersebut menyentak banyak pihak, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain memicu banyaknya tanggapan masyarakat, akibat promosi tersebut bermuatan isu “sara” yang sangat patut diduga telah melakukan “pelecehan” sosok mulia dan panutuan seluruh kaum Muslim di Indonesia dan dunia, juga bagi mereka yang meyakini bahwa Bunda Maria adalah sosok sangat mulia.

BACA JUGA:Menjual Kulit dan Kepala Hewan Kurban Hukumnya Haram, Ini Pendapat Ulama

Wakil Gubernur Riza Patria menegaskan, bahwa Holywing ternyata tidak mengantongi izin penjualan minuman keras (Kompas.com).

Tafsir dan sekaligus nyinyiran, juga diarahkan pada Gubernur DKI yang memang menjadi sasaran para buzzer, yang tidak sedikit, nyinyiran tersebut, tidak didukung dan justru bertentangan dengan fakta yang ada dan sekaligus akal sehat.

Dari sisi perkembangan bisnis, Holywing ini tumbuh sangat cepat, ketika usaha semula adalah kedai nasi goreng, dan tidak sesuai dengan harapan.

BACA JUGA:Khoirul Anwar: Doktor Baru Unwahas Lulus Cumlaude dengan Desertasi Memikat

Awalnya, bernama Kedai Opa, yang menjual nasi goreng (suara.com).

Pada masa awal terbentuknya kedai ini, tempat usahanya menyewa ruko, yang kemudian menjadi cikal bakal rumah untuk Holywings saat ini.

Kemudian disulap mejadi bar dan live music, dan tentu nyanyi, makan, dan minum (Kompas.com).

Akhirnya, Ivan memutuskan menyulap bekas kedai nasi gorengnya di Kelapa Gading menjadi outlet Holywings.

BACA JUGA:Kajian Kitab Kuning Optimalkan Dakwah Wasathiyah melalui Radio

Melihat antusiasme pengunjung, selang sembilan bulan berikutnya, Ivan bersama rekan lainnya memutuskan membuka Holywings di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Rupanya, outlet di lokasi tersebut juga mendapat sambutan hangat dari warga Ibu Kota.

Hingga akhirnya Holywings membangun puluhan oulet lainnya di kota-kota besar Indonesia.

Target outlet Holywings di 2022 ada 72 cabang. (Ivan Tanjaya).

Tanggapan serius juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Pangeran Khairul Saleh (Jawapos.com).

Ia meminta polisi mengusut tuntas kasus promosi minuman keras (miras) beralkohol gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria seperti yang dilakukan pihak manajemen Holywings.

Karena itu, dia minta pihak kepolisian usut tuntas sampai ke akar-akarnya kasus kejahatan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) ini.

BACA JUGA:Manasik Haji Berbasis Lantai, Terobosan Bimbingan Layanan Haji 1443 H 2022 M

Ada banyak keganjilan tendensius dari kasus promosi miras gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Pertama, Holywing tidak mengantongi ijin penjualan minuman keras.

Kedua, ada kesengajaan untuk merusak generasi muda Indonesia, melalui minuman keras ini.

Ketiga, ada kesengajaan mengusik dan memicu tindakan SARA, karena dua sosok Muhammad dan Maria adalah sosok panutan bagi penganut agama Islam dan Kristiani.

Fenomena Generasi “Mabuk”

Sebenarnya kasus-kasus minuman keras di negeri ini sudah sering terjadi dan lama ada, misalnya kasus-kasus “miras oplosan” yang terjadi berulang-ulang dan banyak memakan korban hilangnya beberapa nyawa sekaligus, namun mereka para pemabuk itu tidak pernah kapok.

BACA JUGA:Tips Dokter Siti Farhatun Shoimah: Jamaah Haji Jangan Gunakan Aji Mumpung, Berikut Penjelasannya…

Belum lagi kasus-kasus korban penyalahgunaan dan para bandar narkoba.

Konon, tidak kurang dari 57 nyawa tiap hari melayang, gegara narkoba, kokain, ganja, sabu, dan lain sebagainya.

Apakah generasi muda negeri ini, sudah tidak lagi perlu dikontrol dan dipersiapkan menjadi generasi muda yang berkualitas, memiliki integritas, dan berakhlak atau berbudi pekerti yang mulia? Sebagai bagian dari warga di negeri yang dikenal religious dan nasionalis ini, saya sangat prihatin, sedih, dan kenapa bisa seperti ini?

Boleh jadi, kasus Holywing ini, ibarat gunung es, yang muncul di luar dugaan tetapi faktanya menyentak, karena sudah membuka cabang outletnya di berbagai kota besar di Indonesia.

Bahkan spserti diakui oleh owner-nya, akan menjadi yang terbesar di Indonesia.

BACA JUGA:PMK dan Inflasi Jelang Idul Adha Tak Surutkan Tingkat Konsumsi

Dalam perspektif agama Islam dan juga kearifan lokal Indonesia, nenek moyang kita, sudah wanti-wanti supaya jangan mabuk.

Minum minuman keras dilarang oleh agama dan nilai-nilai leluhur bangsa ini. Mabuk menghilangkan kesadaran seseorang, dan berlangsung cukup lama, untuk pulih kembali.

Implikasinya, ia akan menuduh orang lain yang benar, melakukan kesalahan atau berbuat zina.

Ini disebut qadzaf yang ancaman hukumannya adalah 80x cambuk (QS. An-Nur:4).

Berharap pemerintah menutup peredaran semua jenis minuman keras, boleh jadi dianggap sebagai mimpi di siang bolong yang utopis?

Tetapi berharap ada pembatasan peredaran dan penjualan segala macam miras ini, tentu sangat bergantung pada political will pemerintah.

BACA JUGA:Ganjar Doakan Jokowi dan Dapatkan Solusi dari Kunjungan ke Ukraina-Rusia

Apakah ada kemauan yang bersungguh-sungguh untuk melindungi generasi mudanya, demi keandalan mereka di masa depan?

Agak susah membayangkan, jika masa depan negeri terbesar keempat penduduk dunia ini, dipimpin oleh generasi “mabuk”? Na’udzu billah.

Oleh karena itu, perlu ada langkah kongkret, pertama, tinjau ulang dan revisi regulasi miras, supaya kedua, jika memang dipandang masih diperlukan, harus dilakukan pembatasan yang ketat peredarannya.

Ketiga, ada law-enforcement yang sungguh-sungguh, agar pembatasan wilayah atau tempat edar, tidak terjangkau oleh generasi muda yang rang tuanya ingin mereka menjadi baik.

Keempat, terapkan hukum secara adil, bagi mereka yang sangat melakukan pelanggaran dan kejahatan.

BACA JUGA:Prof Sudarmin Ajak Para Guru Mapel Kimia Melanjutkan S2 Prodi Magister Pendidikan di Unnes

Mengorbankan masa depan Indonesia, yang diamanati menjadi Presidensi G-20, 2022 ini, dirongrong oleh para pebisnis miras apalagi ditambah “agenda terselubung” untuk berbuat SARA, adalah tindakan yang merusak dan menghancurkan masa depan bangsa besar Indonesia ini.

Semoga kasus Holywing ini, menjadi alarm yang sangat kencang dan nyaring, untuk membangunkan kesadaran bangsa ini, bahwa ada “bahaya latent” yang dapat memberangus generasi muda, dan mereka akan menjadi sampah yang mengotori kehebatan bangsa ini. Allah a’lam.

*) Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA, Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah, Guru Besar dan Direktur Pascasarjana UIN Walisongo Semarang, dan Koordinator Wilayah Indonesia Tengah MES Pusat, Ketua DPS Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, Ketua II YPKPI Masjid Raya Baiturrahman Semarang, dan Ketua Bidang Pendidikan Masjid Agung Jawa Tengah.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *