OPINIJATENG.COM – Marwan dkk merasa sedih karena lahan milik mereka saat ini kondisinya merana. Untuk itu mereka sudah bersiap menggarap lahan tersebut.
Lahan milik Marwan dan 19 temannya itu berada di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Untuk mengawali menggarap lahan tersebut, Sarwan dkk membangun gubug bambu.
Lahan milik Marwan dan 19 petani warga Dusun Kadipiro, Desa Karang Tengah, Kecamatan Tuntang yang sempat diakui milik oknum tersebut jika digabungkan luasnya mencapai 6,5 ha.
BACA JUGA: Tanahnya Dirampok Oknum, Warga Tuntang Lapor ke DPRD Kabupaten Semarang
“Kondisi lahan milik saya dan teman-teman bero atau dibiarkan tidak diapa-apakan, sebagian besar tumbuh ilalang, hanya sebagian kecil, yakni milik H Kuri yang ditanami porang,” jelas Marwan kepada opinijateng.com di sela-sela membangun gubung bambu di salah satu sudut lahan miliknya yang berada di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
“Alhamdulillah lahan saya ada yang menanami porang (tanaman porang merupakan tanaman anggota family Aracacea yang secara umum dikenal dengan nama bunga bangkai karena baunya yang tidak sedap-red). Beberapa bulan lagi tinggal memanen,” kata H Kuri.
BACA JUGA:Di Balik Bayang-bayang Kasih Sayang – 71
Selama proses pembuatan gubug-gubug bambu, Marwan dkk didampingi Galih Irawan dari LSM Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kabupaten Semarang.
“Setelah tiap petak lahan milik teman-teman sudah ada gubug-gubug bambunya, maka kami mulai mengerjakan lahan yang sempat terlantar beberapa waktu ini. Sayang, ini lahan subur kok. Kami sudah memenang di tingkat PT dan Kasasi di MA,” kata Marwan.
Sementara itu Galih menyatakan, jika ada oknum yang merasa memiliki lahan milik Marwan dkk tersebut, agar memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah kepada para petani penggarap/pemilik, yakni Marwan dkk.
“Jangan asal katanya atau disuruh siapa. Langsung tunjukkan siapa yang menyuruh, dan siapa yang mengatakan. Tunjukkan surat-surat kepemilikan yang sah jika mereka merasa memiliki lahan seluas 6,5 ha ini,” tegas Galih.
BACA JUGA:Ingin Sukses? 5 Orang yang Wajib Ada di Sekitarmu
Sebagaimana diberitakan sebelumya, merasa tanahnya dirampok oleh oknum, 20 warga Dusun Kadipiro, Desa Karang Tengah, Kecamatan Tuntang, mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang, Selasa, 21 Desember 2021.
Semula mereka akan melakukan aksi unjuk rasa. Namun oleh aparat mereka diarahkan untuk audiensi dengan DPRD.
Karena audiensi, maka 20 warga itu hanya diwakili 5 orang. Mereka adalah Marwan, H Kuri, Suwandi, Rajiman, dan Surti.
Marwan dkk itu mengadukan penyerobotan 20 bidang tanah milik 20 warga Dusun Kadipiro, Desa Karang Tengah, Kecamatan Tuntang yang berada di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, unsur pimpinan dan anggota Dewan dengan lantang, Marwan menjelaskan kedatangan mereka.
“Kami rakyat Kabupaten Semarang yang mencari dukungan moril maupun materiil dari para wakil rakyat Kabupaten Semarang yang mulia,” katanya.
“Dukungan para wakil rakyat sangat kami dibutuhkan. Mengingat yang kami hadapi adalah oknum pejabat dan oknum pengusaha atau kaum berduit dan penguasa.”
“Mereka berkolaborasi merampok hak kami yang berujud 20 bidang tanah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang seluas sekitar 6,5 ha.”
“Kami punya dasar dan landasan hukum yang kuat, mengapa kami menyebut para oknum itu telah merampok hak kami.”
Marwan kemudian menjelaskan dasarnya.
Adalah Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.651/Pdt/1996/PT Semarang yang membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 28 Mei 1996 No: 43/Pdt.G/1995/PN, artinya memenangkan gugatan 20 warga itu sebagai pemilik sah 20 bidang tanah seluas 65.500 m2 atau sekitar 6,5 ha.
BACA JUGA:Kenali Tumor Payudara pada Pria Seperti Dialami Robby Purba
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang itu dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No Reg. 964 K/Pdt/1999, dimana Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan bahwa 20 bidang tanah yang disengketakan di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang itu adalah sah milik para petani penggarap, yakni: Suhardi/Hardi dkk yang dalam hal ini dibawah koordinasi Marwan.
“Berdasar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor Reg: 964/K/Pdt/1999 tersebut, maka saudara John J.O.I Ihalauw SE PhD dkk tidak punya hak atas 20 bidang tanah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mereka persengketakan.”
“Karena Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor Reg: 964/K/Pdt/1999 tersebut sudah dinyatakan inkracht atau sah dan kuat demi hukum, untuk itulah kami mohon dukungan kepada para anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Semarang agar kami bisa kembali menguasai 20 bidang tanah yang dipersengketakan tersebut,” ujarnya.
Marwan juga menambahkan, sebagai rakyat Kabupaten Semarang punya hak yang sama di mata hukum untuk melegalkan tanah garapan tersebut menjadi 20 bidang tanah bersertifikat.
BACA JUGA:Jabatan dan Kebahagiaan
“Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang yang mulia adalah wakil kami yang ada di lembaga legislatif. Kami berharap dukungan penuh para wakil rakyat Kabupaten Semarang yang terhormat dan yang mulia agar kami bisa mengembalikan hak kami atas 20 bidang tanah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang yang luasnya sekitar 6,5 ha m2,” tegasnya.
Sebagai catatan, hingga saat ini 20 bidang tanah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang yang luasnya sekitar 6,5 ha m2 milik Suhardi/Hardi dkk di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang masih dikuasai pihak lain.
“Untuk itu kami juga minta dukungan dari aparat penegak hukum untuk mengusir pihak-pihak yang telah merampok dan menguasai 20 bidang tanah milik kami,” jelas Marwan, koordinator pemilik 20 tanah seluas 6,5 ha di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang
Audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota termasuk Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista, akhirnya menyatakan bahwa kasus dilimpahkan ke Komisi A. Para pengadu akan diundang kembali untuk beraudiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Semarang.***