Era LK/GB Kemenag dan Jaminan Kualitas
Prof Ahmad Rofiq
OPINIJATENG.COM- Menjelang akhir tahun 2021, adalah merupakan era baru bagi para dosen UIN, IAIN, dan STAIN di lingkungan Peguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) seluruh Indonesia, khususnya rumpun keilmuan agama.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 46/2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, 3 Juli 2019, diundangkan pada 8 Juli 2019, oleh Menkumham Yasonn H. Laoly, dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, tahun 2019 Nomor 120, harapan para dosen PTKI sedikit membuncah dan merasa “marwahnya” lebih terangkat, merasa bangga akan otonomi rumpun ilmu agama.
Ada beberapa hal yang melatari munculnya harapan baru tersebut. Pertama, setidaknya proses pengajuan kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Guru Besar, tidak perlu lagi “menyebrang” ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
BACA JUGA:Deklarasi Moderasi Beragama, Hentikan Demokrasi Transaksional di Indonesia.
Kedua, soal kualitas dan taste keilmuan rumpun ilmu agama, tidak dinilai oleh ilmuan yang berbeda rumpun keilmuannya.
Ketiga, untuk bidang rumpun ilmu umum, akan tetap direview oleh para Profesor atau reviewer yang memang ahlinya, termasuk dari PTU.
Kelahiran PP Nomor: 46/2019, sesungguhnya merupakan hasil dari perjuangan panjang hampir 20 tahun, dari 2000-an, didasari pentingnya otonomi keilmuan rumpun ilmu agama. Dalam konsideran PP tersebut, disebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OI2 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Pada bagian keenam tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, Pasal 30 ditegaskan:
1. Pemerintah atau Masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan.
2. Pendidikan tinggi keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, akademi dan dapat berbentuk ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan tinggi keagamaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BACA JUGA:MTQN V Korpri Siapkan Generasi Qur’ani
Meindaklanjuti PP. Nomor: 46/2019, dikeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama. Dari PMA tersebut dikeluarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 856/2021 tentang Pedoman Operasional Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu agama.
Saya mendapat kehormatan, diamanati menjadi salah satu reviewer TPAK tersebut bersama 31 guru besar lainnya. Kebetulan telah mendapat pelajaran banyak dan pengalaman sebagai Tim Penilai Jabatan Akademik di Kemendikbud sejak 2013-sekarang.
Jaga Kualitas
Dalam acara penyamaan persepsi Tim Penilai, Subdit Ketenagaan Diktis Ditjen Pendis Kemenag RI, 29/11-1/12/2021 digelar acara Penyamaan Persepsi, di Hotel Mercure Serpong Alam Sutra.
BACA JUGA:MTQN Korpri Siapkan SDM Unggul
Dirjen Pendis Prof. M. Ali Ramdhani menegaskan dan wanti-wanti, agar TPAK bekerja secara professional dan wajib jaga kualitas. Standar penilaian kompetensi keilmuan para dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan LK dan Guru Besar, harus tetap menjaga kualitas sebagaimana standar yang berlaku di Kemendikbudristek RI.
Mekanisme kerja tim juga tetap merefer kepada Pedoman Operasional Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu agama yang secara umum banyak diadopsi dari pedoman operasional penilaian jabatan akademik dan pengalaman TPJA di Kemendikbud, pertama, penilaian oleh tim.
Kedua, disiapkan pendamping ahli yang sudah berpengalaman menjadi anggota TPJA di Kemendikbud.
Ketiga, dalam kaitan penilaian rumpun ilmu umum yang ada di UIN yang sekarang sudah cukup banyak, maka tentu akan melibatkan penilai dari perguruan tinggi umum yang berkompeten dalam bidang ilmu tersebut.
BACA JUGA:Nadiem Makarim: Tahun Depan Pergantian Kurikulum, Merdeka Belajar bagi Guru dan Murid
Laman suaramerdeka.com, Jakarta, mengutip dari webometrics merilis hasil pemeringkatan universitas di seluruh dunia termasuk Indonesia, ada 8 (delapan) PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) yang masuk 100 besar universitas negeri dan swasta di Indonesia yang masuk kategori terbaik (27/6/2021).
Webometrics Ranking of World Universities adalah grup riset milik Consejo Superior de Investigaciones Científicas (CSIC). Organisasi ini adalah lembaga riset publik terbesar di Spanyol.
Ini tentu sangat menggembirakan, dan sekaligus menjadi pengungkit dan mengangkat marwah PTKIN di Indonesia, sekaligus memicu dan memacu pimpinan PTKIN dan PTKI untuk terus memperbaiki kinerja akademiknya, agar terus berpacu di dalam internasionalisasi keilmuan keagamaan, berbasis moderasi keberagamaan dan produktifitas karya ilmiah yang bereputasi internasional.
Lebih dari itu, sudah banyak UIN dan IAIN yang jurnal internasionalnya terindeks oleh Lembaga pemeringkat indeks yang bereputasi, seperti Scopus, yang bagi sementara dosen, masih dianggap “momok” untuk bisa meraih jabatan tertinggi dosen, yaitu guru besar.
Semoga kehadiran era baru LK/GB di lingkungan PTKI di penghujung akhir tahun 2021 ini, menjadi spirit dan amunisi baru, untuk menjadi kredit point bagi visi dan misi besar Kementerian Agama RI, mewujudkan Islam di Indonesia menjadi pusat peradaban dunia. Allah a’lam bi sh-shawab.
*)Ahmad Rofiq, Guru Besar UIN Walisongo Semarang, Anggota TPJA Kemendikbud (2013-sekarang), Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Tengah, Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah MES Pusat, Anggota Dewan Penasehat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Pusat, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang.***
