Pelaku UMKM Banyumas Terima Dana Pinjaman Bergulir untuk Kembangkan Usaha
Bupati Banyumas ,Achmad Husein menyerahkan bantuan dana bergulir kepada Pelaku UMKM Kabupaten Banyumas.
OPINIJATENG.COM- Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas menerima dana pinjaman bergulir untuk kembangkan usahanya.
Tujuan pemberian dana pinjaman bergulir yang diberikan oleh Pemkab Banyumas adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi para pelaku UMKM dan sebagai wujud responbilitas dan kepedulian pemerintah kabupaten Banyumas.
Dana pinjaman bergulir diserahkan oleh Bupati Banyumas Achmad Husein didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi (Dinakerkop) dan UKM Kabupaten Banyumas Joko Wiyono dan Bunda Ny Erna Husein kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMK) Kamis, 16 Desember 2021 di Pendopo Sipanji Purwokerto.
BACA JUGA:Omicron Masuk RI, Masyarakat Lebih Berhati-Hati Saat Libur Nataru
Penerima bantuan dana pinjaman bergulir diberikann secara simbolik kepada Kelompok Mahkota Dewa Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat sebesar Rp 90 juta, Kelompok Elhida Desa Pageraji Kecamatan Cilongok sebesar 85 juta dan Kelompok Mekar Minasari Desa Kedungbanteng Ajibarang sebesar Rp 80 juta.
Kepala Dinakerkop dan UKM, Joko Wiyono dalam laporannya mengatakan dana pinjaman bergulir tahun 2021 sebesar Rp 1,499 milyar yang disalurkan kepada 41 kelompok UMKM yang tersebar di 24 wilayah kecamatan. Dari 43 kelompok UMKM penerima bantuan tahun ini, tercatat 497 pelaku usaha yang tergabung.
BACA JUGA:HPN 2022 Tingkat Jateng Mengusung Acara untuk Mengangkat Kearifan Lokal
Joko Wiyono menambahkan bahwa penerima bantuan bergulir dilakukan berdasarkan hasil seleksi. Masing-masing kelompok UMKM menerima bantuan bervariasi antara Rp 29,5 juta hingga Rp 90 juta rupiah, disesuaikan dengan jumlah anggota dan jenis usaha yang digeluti para anggotanya dan penyaluran dana melalui BPR BKK Purwokerto.
“Karena salah satu syarat untuk mendapat bantuan bergulir adalah bankable, atau layak dari sisi perbankan, mereka diberi jangka waktu antara satu sampai 3 tahun, tetapi mereka yang menerima dana bergulir ini maksimal dua tahun dengan bunga 2 persen pertahun,” tambah Joko Wiyono.
Bupati Banyumas Achmad Husein berharap dana pinjaman bergulir ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peruntukannya, sehingga pelaku UMKM bisa mengembangkan usaha yang bermuara pada meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi pengangguran dan menekan angka kemiskinan di Kabupaten Banyumas.
“Saya minta kepada pengurus kelompok usaha mikro dan kecil penerima dana pinjaman bergulir untuk bisa mengelola, memanfaatkan dan memberdayakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pertumbuhan usaha kelompoknya, sehingga dana pinjaman bergulir ini bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota kelompok,” pesannya
BACA JUGA:BUMN dan Swasta Diajak Jadi Bapak Angkat Ekonomi Pesantren
Menurut Bupati Banyumas Achmad Husein, suksesnya penyaluran dana bantuan dapat dilihat dari dua hal yakni penerima bantuan lancar dalam membayar angsuran dan pelaku UMKM mengalami peningkatan usaha. Oleh karena itu, Bupati berpesan agar dana pinjaman bergulir ini dimanfaatkan oleh penerimanya dan pemerintah daerah serta masyarakat Kabupaten Banyumas pada umumnya. (Sumber: Humas Pemkab Banyumas)
