OPINIJATENG.COM – Ketua BP4 Propinsi Jawa Tengah DR. H. Nur Khoirin YD, MAg, menyatakan, Jumat 17 Desember 2021, BP4 Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) dengan Pengurus BP4 Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah bertempat di Hotel Metro Kawasan Kota Lama Semarang, yang juga dikemas bersamaan dengan penandatanganan MoU antar BP4 dengan BKKBN Jawa Tengah dalam upaya penguatan keluarga.
“Ini moment yang sangat baik untuk mensinergikan potensi dan kekuatan BP4 agar lebih focus dalam program-program pelestarian perkawinan, dengan menekan angka perceraian yang sangat tinggi di Jawa Tengah,” jelas Nur Khoirin kepada OPINIJATENG.COM.
Dia menegaskan, dalam sejarahnya, BP4 memiliki jasa penting, yaitu ikut mengusung dan menggodok lahirnya UU-1/1974 Tentang Perkawinan yang sangat menumental (sekarang diubah dengan UU-16/2019).
BACA JUGA:Pelaku UMKM Banyumas Terima Dana Pinjaman Bergulir untuk Kembangkan Usaha
Undang-undang Perkawinan ini telah membawa perubahan penting dalam pengaturan perkawinan di Indonesia yang lebih modern, lebih tertib dan lebih adil.
Undang-undang ini harus terus dikawal pelaksanaannya dan diamandemen dari waktu kewaktu agar mampu mewujudkan maslahat keluarga.
Undang-undang Perkawinan telah membawa perubahan dan pembaharuan hukum keluarga yang lebih kokoh dalam mewujudkan tujuan mulia perkawinan. Didalamnya diatur bahwa perkawinan wajib dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Anggota DPD RI Abdul Kholik Perjuangkan Kurikulum Akhlaq Berkendaraan bagi Siswa Sekolah
Sebelumnya banyak perkawinan yang tidak tercatat. Hubungan anak orang tua juga diatur, misalnya ukuran anak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah.
Perceraian yang sebelumnya sangat mudah dijatuhkan sebagai hak mutlak laki-laki, kemudian diatur hanya dapat terjadi di muka sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan. Dan yang paling penting adalah meletakkan kedudukan suami istri secara seimbang sebagai pondasi untuk membangun rumah tangga yang kokoh.
Keseimbangan itu tercermin dalam membina rumah tangga, seimbang dalam memiliki harta-harta yang diperoleh selama perkawinan, dan seimbang dalam mengakhiri perkawinan. Talak tidak hanya hak suami, tetapi istri juga memiliki hak untuk mengajukan gugat cerai ke pengadilan. Sekarang ini justru 60% yang mengajukan cerai adalah istri.
BACA JUGA:Nekad Menempuh Perjalanan selama 10 Jam, Seorang Siswa Bersepeda Menemui Gubernur Ganjar Pranowo
Sekarang ini perceraian di Jawa Tengah mencapai 37%. Artinya, dari 100 pasang pernikahan ada 37 pasang yang putus di tengah jalan dan tidak sampai tujuan. Padahal pasangan yang tidak bercerai secara sah belum tentu perkawinannya baik-baik saja. Sehingga angka perkawinan gagal bisa mencapai 50%.
Kondisi ini sangat menghawatirkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena kekuatan dan masa depan suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh kekuatan keluarga. Keluarga yang kokoh akan menjadi penyangga negara yang kuat. Sebaliknya, keluarga yang lemah dan rusak akan menggerogoti pilar-pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu BP4 harus mengambil peran dalam upaya melestarikan perkawinan dengan cara menekan angka perceraian melalui edukasi yang terus menerus. Pada tahun 1980-1990an, nama BP4 sangat dikenal oleh masyarakat sampai ke pelosok desa, karena kiprahnya dalam memberikan konsultasi.
BACA JUGA:Di Balik Bayang-bayang Kasih Sayang – 52
Setiap calon pengantin yang akan menikah wajib ketemu BP4 untuk mendapatkan bimbingan dan pelatihan. Demikian juga ketika pasangan hendak bercerai harus mendapat rekomendasi setelah upaya-upaya penasehatan gagal.
Sisa-sisa kiprah BP4 itu bahkan masih ada sampai sekarang. Papan nama BP4 masih dipasang sampai sekarang ini disetiap Kantor Urusan Agama Kecamatan, meskipun kiprahnya semakin redup dan banyak yang mati.
Bengkel keluarga harus hadir disetiap Kecamatan
Perkawinan tak ubahnya seperti kendaraan. Agar tetap sehat dan tarikannya kuat, maka harus diservis secara berkala di bengkel resmi yang profesional. Perkawinan yang lebih penting dari kendaraan ini justru jarang atau bahkan tidak pernah diservis.
Dibiarkan berjalan begitu saja. Ketika masih baru, mungkin tidak ada masalah. Semuanya serba menarik dan indah. Tetapi dengan berjalannya waktu, pasti ada yang aus, tumbuh kerak karat yang menyumbat, konsleting, dan komplikasi sehingga mesinnya mati dan tidak berfungsi.
Untuk memelihara dan melestarikan agar tujuan perkawinan terwujud, perlu dilakukan servis berkala untuk membersihkan kotoran komunikasi yang menyumbat, untuk mengganti oli semangat yang keruh, untuk menyambung kabel-kabel silaturrahmi yang putus, untuk memperbaiki ac agar suasana rumah tangga tetap dingin dan nyaman.
BACA JUGA:Di Balik Bayang-bayang Kasih Sayang – 53
Jika kerusakan-kerusakan kecil dibiarkan lama-lama terakumulasi menjadi kerusakan fatal yang menyebabkan mesin perkawinan mogok tidak berjalan, karena tidak bisa diperbaiki lagi.
Untuk BP4 harus berperan menjadi “bengkel keluarga” yang profesional dan mudah ditemukan disetiap kecamatan dan desa. Struktur BP4 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 AD/ART, Organisasi BP4 disusun sesuai dengan jenjang administrasi pemerintah mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Struktur ini dimaksudkan agar BP4 bisa hadir lebih dekat dengan masyarakat.
Propinsi Jawa Tengah sendiri terdiri dari 29 kabupaten, 6 kotamadya, 537 kecamatan, 750 kelurahan dan 7.809 desa. Jumlah penduduk tahun 2020 sebesar 36.516.035 jiwa.(sumber : https://jateng.bps.go.id/).
Kita membayangkan, seandainya di 537 kecamatan saja, apalagi di 8.550 desa/kelurahan berdiri bengkel keluarga, yang digawangi oleh BP4, kita optimis angka perceraian dapat ditekan. Penataan lembaga dan penguatan SDMnya harus terus ditingkatkan.
Bengkel ini harus ditangani oleh montir-montir (konselor) yang profesional dan berpengalaman, mengetahui segala aspek tentang perkawinan dan tentu menjadi teladan dalam membina rumah tangga yang baik.
Bengkel-bengkel inilah yang bertugas menservis perkawinan yang mulai berkarat dan hampir retak, agar kembali utuh, sehingga perceraian dapat ditekan ketitik minimal.***