By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Buya Yahya: Hukum Jual Beli Uang Asing Tidak Boleh,Ikuti Penjelasannya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Us Today
  • Us Today
  • Us Today
  • World
  • World
  • World
  • Economy
  • Economy
  • Economy
  • Business
  • Business
  • Business
  • Industry
  • Industry
  • Industry
  • Politics
  • Politics
  • Politics
Search
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Gagasan

Buya Yahya: Hukum Jual Beli Uang Asing Tidak Boleh,Ikuti Penjelasannya

Sri Setiyowati
Last updated: 30 Oktober 2021 09:11 09:11
By Sri Setiyowati
2 Min Read
Share
Hukum jual beli uang asing menurut Buya Yahya/ Emkanicepic Pixabay
SHARE

OPINIJATENG.com-Buya Yahya mengatakan hukum jual beli uang asing tidak boleh. Namun, Buya Yahya berikan penjelasannya.

Bagaimana penjelasan Buya Yahya mengenai hukum jual beli uang asing? Tentu saja penasaran mengenai hukum jual beli uang asing, bukan?

Buya Yahya menyampaikan bahwa hukum jual beli uang asing tidak boleh jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam islam. Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan saat ceramah yang dia berikan.

BACA JUGA: Korban Pinjol Berhak Terima Zakat, Kata MUI…

“Buya, apa hukumnya jual beli uang asing? bagaimana jika jual beli uang asingnya secara online?”tanya seseorang dalam sesi tanya jawab.

“Hukum jual beli uang pada dasarnya boleh. Yang tidak boleh jika tidak memenuhi syaratnya.”

Selanjutnya, Buya Yahya menjelaskan jual beli uang asing tidak boleh apabila tidak memenuhi syarat. Syarat yang harus dipenuhi adalah :

1. Sesuai akadnya

2. Mata uang harus berbeda misalkan dollar dengan rupiah

3. Diberikan secara kontan atau saat terjadi transaksi.

BACA JUGA: DMI Adakan Workshop Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid

Buya Yahya mencontohkan, misal melakukan jual beli uang asing dengan kesepakatan jual beli hari ini, tetapi pembayarannya atau uang jual beli dibayarkan esok hari maka hukumnya tidak boleh.

Namun, jual beli uang asing dilakukan pada hari yang sama sesuai akad diperbolehkan. Baik itu dilakukan secara langsung atau online.

Jual beli mata uang asing menurut Buya Yahya tidak boleh jika tidak memenuhi ketiga syarat yang dijelaskan di atas. Semoga bermanfaat. (Sumber Tv Channel AlBahjah)***

You Might Also Like

Museum Jenang GusJiGang Bagian dari Paket Kudus Halal Tourism, Prof Ahmad Rofiq: Wisata Edukasi
Sinopsis The Medium, Kisah Mistis Narilya Gulmongkolpech Film Thailand Tersukses yang Pernah Tayang
Makna Halal Bi Halal dan Implementasinya
Cuti Bersama Tidak Ada, Libur Natal dan Tahun Baru 2023 sesuai Kelender
Bekali 5 Strategi Ini Agar Anak Dapat Melindungi Diri Sendiri
TAGGED:Buya YahyaHukum Tukar Uang Asing
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Di Balik Bayang-bayang Kasih Sayang – 7
Next Article Dieng Culture Festival 2021 Digelar secara Virtual
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Ilustrasi pemuda dan tokoh acara memegang bola sepak di atas panggung dengan pertunjukan seni tradisional dan lampu warna-warni.
Bukan Sekadar Panggung Hiburan, Anak Muda Butuh Ruang untuk Mengubah Ide Menjadi Peluang
Jateng Ruang Ekspresi
Ilustrasi penari jaran kepang mengenakan kostum tradisional merah dan emas sambil menari dengan properti kuda kepang di panggung festival.
Festival Budaya Jangan Cuma Ramai Pengunjung, Seniman dan UMKM Juga Harus Diuntungkan
Jateng Ruang Ekspresi
Ilustrasi penari tradisional mengenakan hiasan kepala berwarna emas dan membawa selendang kuning dalam pertunjukan budaya.
Budaya Lokal Bukan Sekadar Tradisi, Ini Peluang Besar bagi Ekonomi Kreatif dan Generasi Muda
Culture Jateng
Ilustrasi parade Cap Go Meh dengan peserta berbaju merah mengarak hiasan ritual di bawah deretan lampion merah.
Cap Go Meh Bukan Sekadar Festival Lampion, Ada Jejak Akulturasi Budaya yang Hidup di Indonesia
Culture Jateng
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi Opini

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?